Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Banten geram dan prihatin dengan meninggalnya warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Bahkan, AMS Banten mendesak Kepala Rutan dan KPR-nya dipecat dari jabatannya.
Menurut Oji Fachruroji selaku Ketua AMS Banten, informasi meninggalnya seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang pindahan atau titipan dari Polsek Cimanggu menjadi keprihatinan pihaknya dan kegelisahan masyarakat.
“Keprihatinan mendalam kami sampaikan atas meninggalnya seorang tahanan di Rutan kelas IIB Pandeglang bernama Sarip Hidayat, tahan merupakan limpahan dari Polsek Cimanggu, meninggal pada malam Rabu sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Oji Fachruroji kepada media, Kamis (29/08/2024).
Atas peristiwa ini, kata Oji bahwa apapun dalih dan argumentasinya kelalaian pihak rutan yang tidak mampu mengawasi dan menjaga keselamatan warga binaan yang berada dibawah kewenangannya, tidaklah dapat dibenarkan. Sebagaimana UU nomor 22 tahun 2022, peraturan Kemenkumham RI nomor 33 serta aturan lain yang mengatur tentang itu.
“Untuk itu Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Kabupaten Pandeglang menekankan dan akan melayangkan surat ke Kanwil Kemenhumkam Banten mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Banten untuk memecat dan mencopot Kepala Rutan, KPR serta pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugasnya di rutan Pandeglang,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Oji pihaknya meminta Kanwil Kemenhumkam Banten untuk melaksanakan investigasi mendalam atas peristiwa meninggalnya tahanan tersebut.
“Dengan begitu misteri dibalik kematian warga tahanan dapat terungkap, baik dugaan pungli terhadap para tahanan atas warga lapas atau adanya tradisi gelap hukum alam yang ada didalamnya,” tegasnya.
AMS Banten berharap Kanwil Banten untuk dapat menyampaikan klarifikasi transparan kepada publik atas sebab akibat dibalik kematian saudara Sarip itu.
“Semoga kedepan tidak terulang kembali sejarah kelam dibalik rumah tahanan, jangan ada hukum dibalik hukum,” harapnya.
Informasi yang diperoleh, satu orang narapidana (napi) titipan Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, bernama Sarip Hidayat meninggal dunia di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang pada Rabu (27/08) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban tewas merupakan warga Kampung Cinagara, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Napi tersebut terjerat kasus pencurian ternak di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu. Korban ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (27/7/2024) lalu di rumahnya yang berada di Kabupaten Bogor bersama 6 orang rekannya yang berasal dari Bogor.
Untuk menjalani proses selanjutnya, korban bersama 5 rekan asal Kabupaten Bogor dan 1 orang asal Kabupaten Pandeglang dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang dibagi ke dalam 3 sel yang berbeda, Sarip Hidayat bersama 2 rekannya berada di kamar nomor 13 sedangkan 4 temannya terpisah di 2 sel lain.
Sarip ditemukan sudah tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang tahanan dan langsung dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang oleh petugas Rutan Pandeglang, namun sesampainya di RSUD Berkah Pandeglang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas kesehatan.
“Memang benar ada kejadian meninggal di Rutan Pandeglang atas nama Sarip Hidayat terkait kasus pidana pencurian ternak. Awalnya piket Reskrim Polres Pandeglang menerima informasi dari Rutan bahwa ada tahanan meninggal dan berada RSUD Berkah Pandeglang,” terang Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf saat dikonfirmasi media, Jumat (30/08/2024).
Dikatakannya, berdasarkan hasil laporan dari petugas piket yang berada di RSUD Berkah Pandeglang pada tubuh korban terdapat lebam, namun untuk penyebab kematian pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lantaran harus dilakukan autopsi.
“Pada saat anggota tiba di RSUD Berkah Pandeglang, anggota melihat ada bekas lebam di bagian pelipis kanan dan bibir atas. Untuk penyebab kematian kami tidak bisa menyampaikan karena ketika kami tanya sama dokter ini harus diautopsi sedangkan pihak keluarga tidak mau dilakukan autopsi,” katanya singkat.
Sementara Kepala rumah tahanan (Karutan) Kelas IIB Pandeglang Saikoni dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa tahanan yang meninggal dunia di dalam blok hunian atas nama Sarip Hidayat (48) diduga akibat sakit.
“Menurut keterangan medis Almarhum (Sarip Hidayat,-red) meninggal dikarenakan sakit,” kata Karutan Pandeglang.
Karutan menjelaskan, saudara Sarip diterima di Rutan titipan dari Polsek Cimanggu pada tanggal 1 Agustus 2024 dengan dugaan tindak pidana pencurian.
“Itu titipan dari Polsek Cimanggu, secara SOP harus ditempatkan di Mapelaning Rutan selama 3 Minggu, setelah itu kita pindahkan ke blok huninan,” jelas Saikoni.
Untuk Kepala Kanwil Kemenhumkam Provinsi Banten belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.***
Penulis: SN