Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP-2 Banten merampungkan manajemen pengelolaan organisasi. Manajemen yang dimaksud, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) kesekretariatan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Hal itu berhasil dirampungkan melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten di Gedung Disperindag Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang Kamis, 22 Agustus 2024.
“Selanjutnya kita jalankan fungsi dan kewenangan BPSK. Diantaranya yang paling penting yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat dibahas secepatnya melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten.
“Melalui rapat kita kaji dan putuskan apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui lembaga BPSK atau tidaknya,” katanya.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua BPSK WKP-2 Banten, Rudiansyah dan dihadiri para anggota BPSK WKP-2 Banten.
Berdasarkan catatan dari Disperindag Provinsi Banten, kurang lebih ada 5 aduan sengketa konsumen yang sudah teregistrasi.
Untuk diketahui, wilayah kerja BPSK WKP-2 Banten yaitu Kabupaten/Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
BPSK WKP-2 Banten dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024.
Pelantikan berbarengan dengan Anggota BPSK WKP-1 Banten yang wilayah kerjanya meliputi Tangerang Raya.***
Penulis: SN