Mediasuararakyat.com – Pontianak, Kalimantan Barat | Kantor lmigrasi kelas I TPI Pontianak mengelar sosialisasikan layanan keimigrasian dengan mengangkat tema
“Peran Serta Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Terkait Status Kewarganegaraan”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (13/8/24).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili Kadiv Pas Hernowo Sugiastanto, juga dihadiri oleh Kakanim kelas 1 TPI Pontianak , Dwi Anandita Hari wibowo, dengan nara sumber dari Ditjen Keimigrasian kelas 1 TPI Pontianak, dengan peserta dari unsur pemerintah, dosen, mahasiswa dan unsur masyarakat.
Kadiv Pas Hernowo Sugiastanto saat menbacakan sambutan Ka Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan apresiasi kepada kantor Imigrasi kelas1 TPI Pontianak yang telah menyelengarakan sosialisasi keimigrasian terkait kewarganegaraan.
“Masalah kewarganegaraan semakin kompleks, salah satu isu yang kompleks tersebut status anak kewarganegaraan ganda, dimana dalam era globalisasi saat ini semakin banyak warga negara lndonesia yang menikah dengan warga negara asing dan memiliki anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Untuk itu kantor Imigrasi Pontianak telah mewujudkan komitmennya yang tinggi dalam pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada anak-anak kewarganegaraan ganda, terutama pendaftaran dan memenuhi kewajiban Affidavit sebagai dokumen resmi yang diajukan orang tua atau wali menjadi instrumen penting dalam menyatakan status kewarganegaraan anak yang ganda”, ungkap Hernowo.
Dimata hukum lndonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta aturan pelaksanaannya, seorang anak didaftarkan untuk kewarganegaraan sebelum usia mencapai 21 tahun, maka status kewarganegaraan lndonesia bisa disahkan.
“Lebih lanjut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 Menyatakan bahwa keterlambatan dalam pendaftaran tersebut didenda Rp. 50 juta”, tuturnya.
Disampaikan bahwa kantor lmigrasi kelas 1 TPI Pontianak telah berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban warga negara, pendampingan dalam proses Affidavit salah satu bentuk pelayanan prima yang patut diapresiasi, supaya agar anak -anak yang kewarganegaraan ganda mendapat perlindungan hukum, ujarnya.
Kanwil Kemenkumham berharap kantor lmigrasi kelas 1 TPI Pontianak terus berinovasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik tentang isu sensitif kewarganegaraan ganda dan Affidavit.
Diharapkan sosialisasi tersebut harus memberikan pemahaman yang baik terkait status kewarganegaraan.
Kegiatan ini dirangkai dengan cindera mata atau plakat kepada pihak terkait dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para nara sumber dari Ditjen keimigrasian kemenkumham yaitu Diki Rahmat, Afif Nur Ansori dan Tantio, Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog. ( Tim /Alfi )