Mediasuararakyat.com – Aceh Timur, Aceh | Open rekrutmen Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dilakukan guna memberi kesempatan Kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi Pada Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) Madat, Zulfikar, mengatakan pihaknya telah membentuk Pokja Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dipimpin Kordiv SDM Zulfikar
Sosialisasi perekrutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pilkada Tahun 2024 dilakukan melalui berbagai cara. Panwaslih memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Aceh Timur dalam Kecamatan Madat untuk mendaftar Pengawas Pemilihan Lapangan akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Menjadi pengawas pemilihan Lapangan merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Zulfikar.
Zulfikar menyampaikan, pembentukan PPL dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Kota tahun 2024, merupakan amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Penetapan pelaksanaan pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan itu ditandai dengan keluarnya Keputusan “Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 215/HK.01.01/k1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Untuk Pengawas Kelurahan Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Adapun tahapan Proses Seleksi Pengawas Pemilihan Lapangan.
Ketua Pokja, Zulfikar mengatakan tanggal 24 -28 Agustus 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Pengawas Pemilihan Lapangan, adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilihan Lapangan berlangsung selama 3 hari, yakni mulai 29 hingga 31 Agustus 2024.
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon Pengawas Pemilihan Lapangan tanggal 02 hingga 04 September 2024.
“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan hingga tanggal 04 September 2024,” kata Zulfikar.
Zulfikar menegaskan pelaksanaan pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya dua tahap seleksi. Dua tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, dan tes wawancara.
“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Zulfikar.
Sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan , Hasanah,S.E menuturkan beberapa syarat mengikuti seleksi Pengawas Pemilihan Lapangan, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
“Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman akun media sosial Panwalih Kecamatan Madat. Pokja juga Sudah menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing Desa,” kata Hasanah,S.E.
Direncanakan Pengawas Pemilihan Lapangan terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 12-13 September 2024.tutup Zulfikar.
Penulis : Zulfitri