Forkopimcam Panimbang bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten dan puluhan warga membongkar sejumlah warung remang-remang di Kampung Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang, Banten pada Senin 5 Agustus 2024.
Sekretaris camat (Sekmat) Kecamatan Panimbag, Tobari S.E., mengatakan, pembongkaran warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat konsumsi minuman keras (Miras), prostitusi dilakukan karena penghuninya tidak mengindahkan peringatan.
“Kita lakukan pembongkaran paksa karena penghuni atau pemilik warung remang-remang tidak mengindahkan himbauan dari Muspika, selain tidak memiliki izin warung remang-remang tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi serta miras ini sudah sangat meresahkan warga dan melanggar kearifan lokal,” kata Tobari.
Ia menjelaskan, saat ini baru tiga warung yang dibongkar dan masih ada lima lagi yang belum.
“Baru tiga warung atau rumah yang dibongkar sementara lima lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” sambungnya.
Sementara Ketua Umum (Ketum) RPM Abas Ranta yang ikut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa RPM diundang oleh Muspika maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Panimbang.
“Kita ke sini diundang oleh MUI maupun Muspika Kecamatan Panimbang, RPM sangat mengapresiasi langkah Muspika dan MUI menertibkan warung remang-remang yang dirasa telah meresahkan dan tidak sepatutnya ada,” kata Ketum RPM.
Abas Ranta menambahkan bahwa RPM akan selalu siap di garda terdepan mendukung pemerintah dalam hal-hal positif.
“RPM akan selalu hadir dan siap mengawal kegiatan pemerintah dalam hal-hal kebaikan untuk masyarakat, dan kita juga tidak akan ragu untuk mengkritik tindakan maupun kebijakan pemerintah jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya singkat.***
Penulis: SN