Img 20240902 124026

Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten. Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Banten, menegaskan upaya penutupan segera dilakukan agar tidak merugikan semua pihak.

Sebelumnya, banyak diberitakan mengenai berkembangnya gudang-gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan industri. 

Rengga, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) mengungkapkan bahwa ada dugaan bahwa tempat serta gudang sering digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi secara ilegal.

“Tempat dan gudang kian marak dan hampir setiap hari digunakan untuk penyimpanan solar bersubsidi, yang diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” ungkap Rengga, kepada media, Senin 2 Agustus 2024.

Ia menguraikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. 

“Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator,” jelas Rengga.

Terakhir ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar rupiah.

“Jelas dan tegas pada undang-undang telah disebutkan, baik ancaman hukuman ataupun lainnya, kami mendesak pihak kepolisian atau APH segera melakukan tindakan hukum,” tandasnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!