Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam, pelaku berinisial WS (65) yang ditangkap pada Selasa (10/09/2024).
Saat dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Bermula pada tahun 2012 sdri. R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 Ha dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk kedalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M²,” terang Dian.
Dikatakannya, bahwa dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM, SHM No.124 a.n. H.TBCS, SHM No.91 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 a.n. PT. CWK dan SHP No.13 a.n. PB.
Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu. Pertama, Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
Kedua, Copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tanggal 04 April 2012.
Ketiga , Copy SHM No. 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantah Kab. Serang, tgl 28 Maret 2014, berikut warkahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.***
Penulis: SN