Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengeluarkan putusan penting terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Rizal Rohmatulloh, mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial pada Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten.
Dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN.Pdl, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat, yang mengklaim bahwa perkara ini seharusnya berada di bawah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 11 September 2024, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan Rizal Rohmatulloh terhadap Tim Investigasi UNMA, Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar, dan Rektor UNMA Banten tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
R. Ruliana Cakrabuana, kuasa hukum Rektor UNMA, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Dengan dikabulkannya eksepsi, pemeriksaan perkara ini berhenti dan dinyatakan selesai melalui putusan sela.
“Ini adalah keputusan yang tepat dan memberikan kelegaan bagi klien kami,” ujar Cakrabuana melalui sambungan teleponnya.
Kuasa hukum Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Dhona El Furqon juga menyambut baik putusan ini.
“Kami bersyukur dengan dikabulkannya eksepsi, sehingga gugatan di Pengadilan Pandeglang berakhir di sini,” ungkap Dhona.
Sebelumnya, Rizal Rohmatulloh menggugat tiga tergugat utama, yaitu Tim Investigasi UNMA, Badan Penyelenggara Universitas Mathla’ul Anwar, dan Rektor UNMA Banten, serta enam pihak turut tergugat termasuk Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar.
Sebelumnya, pada 5 September 2024, ratusan dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Pandeglang. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA. Para dosen menilai bahwa penyidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Masalah tersebut bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan karena terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa, sebuah pelanggaran serius yang dianggap mencederai integritas akademik. Forum Dosen menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rektor dan BPU tidak memiliki bukti yang kuat.
Forum dosen pun mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan dan fokus pada penyelesaian masalah yang sebenarnya.***
Penulis: SN