Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian yang perkaranya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang cukup tinggi sebanyak 131 perkara ditangani Pidana Umum (Pidum) selama Januari sampai Agustus 2024.
Menurut Indra Gunawan selaku Kepala seksi (Kasi) Pidum Kejari Pandeglang, bahwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan terlarang dan pencurian mendominasi sebanyak 131 kasus limpahkan dari kepolisian.
“Ya benar perkara tindakan pidana umum kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian masih tinggi di Kabupaten Pandeglang. Dan beberapa tersangka telah dilimpahkan ke meja hijau untuk diadili,” ungkap Indra Gunawan kepada media, Rabu (11/09/2024).
“Ada sekitar 131 perkara yang kami tangani dan masih berjalan dari Januari sampai Agustus 2024,” sambungnya.
Indra Gunawan juga mengatakan, dari seluruh perkara yang ditanganinya, kasus penyalahgunaan narkotika yang terbanyak dengan jumlah 23 perkara, kasus pencurian dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) masing-masing mencapai 54 perkara, diantaranya enam tersangka yang masih berusia dibawah umur.
“Yang paling dominan perkara pencurian dan narkotika. Tingginya perkara narkotika ini memerlukan peran aktif seluruh masyarakat,” kata Indra.
Lanjutnya, bahwa upaya pencegahan sedini mungkin, agar generasi muda ataupun anak-anak untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
“Dibutuhkan komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait dengan perkara pencurian terjadi karena faktor ekonomi yang membuatnya mendesak akan kebutuhan dengan melakukan jalan pintas dan yang salah dengan menghalalkan segala cara tersebut.
“Maka ini perlu perhatian yang penting bagi pemerintah dan penegak hukum dalam memberikan pemahaman bahwa narkotika dan perbuatan itu tidak baik,” pungkasnya.***
Penulis: SN