Baru-baru ini beredar berita viral di banyak media online perihal dugaan tindak pidana penipuan berkedok toko online di Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dari berita viral, Siti Tini Eriyani mengaku korban penipuan berkedok toko online yang dilakukan pelaku berinisial YN warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Dilihat dari peristiwa hukum kasus tersebut, dimana pelaku YN dalam melancarkan aksinya mengelabui korban Siti menyarankan agar limit pinjaman aplikasi kredivo dibelanjaka di toko onlinenya. Ia pun mengirimkan korban berupa alamat atau link aplikasi toko onlinenya.
Setelah korban menerima link toko, selanjutnya korban pun melakukan pemesanan via online, alhasil bukannya untung dapat barang sesuai pesanan, korban ditipu YN, lantaran barang yang dikirim toko tersebut tidak sesuai dengan barang yang dipesan.
“Jelas ini penipuan, saya pesan barang berupa helm eh malah yang dikirim sehelai karpet busa kecil yang harganya pun tidak seberapa. Sementara harga helm yang saya pesan itu seharga Rp.19 Juta. Tentu saya kecewa dan saya sudah beberapa kali menemuinya meminta pertanggung jawaban YN atau keluarganya untuk mengembalikan uang saya, tapi yang bersangkutan (YN) seakan tak peduli, dan terkesan menghindar tidak mau tanggung jawab,” cetus Siti.
Menanggapi hal tersebut Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman kepada awak media mengatakan, persoalan tipu menipu akhir- akhir ini memang marak terjadi di tengah masyarakat Banten. Terutama modus penipuan pesanan barang melalui toko online.
“Ya saya kerap mendengar banyak masyarakat kena tipu oleh oknum berkedok toko online. Dan ini masalah serius yang mesti mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Provinsi Banten,” ujar Andang Suherman, Jumat 13 September 2024.
Menyikapi berita viral korban Siti warga Rajeg Kabupaten Tangerang, menurut Andang Suherman, peristiwa tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pelajaran masyarakat untuk tidak mudah percaya dan bisa lebih hati-hati ketika melakukan pemesanan barang melalui toko online.
“Semoga berita Viral itu bisa menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terbuai iklan ataupun bujuk rayu seseorang yang hanya dapat merugikan diri kita sendiri. Semisal Siti karena sudah percaya sama Pelaku YN dia pun nurut saja saat YN memberikan link tokonya. Tapi apa yang terjadi ternyata toko itu sepertinya palsu alias bodong, karena barang yang dikirim ke korban tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Jadi waspadalah karena kejahatan tidak hanya dari niat tapi saat ada kesempatan pelaku bisa saja berbuat kejahatan tersebut,” tukasnya.
Ketika disinggung soal penegakan hukum dalam kasus tersebut, Andang Suherman meminta pihak Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian Resort (Polres) Tangerang, dengan telah beredarnya pemberitaan media, diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Karena sebuah berita media dapat mereka jadikan sebagai dasar Laporan Informasi (LI) atas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tangerang.***
Penulis: SN