Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang memvonis bebas saudara Liem Hoo Kwan Willy terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak dengan vonis bebas.
Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena dilihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi bahwa Liem Hoo Kwan willy biasa dipanggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.
Menurut Agung Lodaya selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan Hidup pada HMI Cabang Pandeglang, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di pidana juga,” ungkap Agung Lodaya kepada media, Jumat (20/09/2024) usai melaporkan.
Agung Lodaya mengatakan, bahwa keterangan saudara Yogi yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa saudara willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara saudara Yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa cina dan Ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa indonesia.
“Kalau tidak ada saudara Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat Yogi tidak bisa bahasa Cina dan Ayi tidak bisa bahasa Indonesia,” katanya.
Ia berharap kepada Komisi Yudisial (KY) agar secepatnya mendindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.
“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor,” harapnya.***
Penulis: SN