Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Keempat Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang yakni pasangan Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, dan pasangan Aap Aptadi-Ratu Anita.
Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon maka Pilkada Pandeglang secara resmi diikuti oleh empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Dimana dua Paslon diusung oleh Partai Politik dan dua paslon dari jalur perseorangan atau jalur independen.
Pasangan calon diusung oleh Parpol yakni Pasangan Fitron-Diana diusung oleh 8 Parpol yaitu Partai Golkar, PDI-Perjuangan, PPP, Gelora, PKN, Umat dan partai Buruh.
Sedangkan Pasangan Dewi-Iing didukung 8 Parpol yakni, Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, NasDem, PAN, PSI, dan Partai Garuda.
Selanjutnya dua Paslon diusung jalur perseorangan yakni Paslon Uday-Pujiyanto yang mendapatkan 119.153 dukungan dan Aap-Anita sebanyak 79.869 dukungan.
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, sebanyak empat Bapaslon ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU nomor 1866 tahun 2024,” kata Nunung di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Minggu, 22 September 2024.
Nunung menjelaskan, pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Bupati Pandeglang sebanyak empat pasangan calon. Terdiri dari pasangan Calon Perseorangan dan gabungan Partai Politik.
“Untuk Pasangan Calon Perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto, dan Pasangan calon Aap Aptadi-Ratu Anita Tristiawati,” sambungnya.
Kemudian gabungan partai politik untuk Pasangan Calon Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya diusung 8 Partai Politik. Terdiri dari Partai Golkar, PPP, PDI Perjuangan, Perindo, PKN, Buruh, Gelora dan Partai Umat.
Pasangan Dewi-Iing didukung gabungan Parpol teridri dari Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Gerindra, Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia dan PSI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU telah menetapkan sebanyak empat Paslon Bupati Pandeglang.
“Dua Paslon dari jalur perseorangan dan dua Paslon gabungan Parpol,” katanya.
Restu menerangkan, setelah penetapan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang selanjutnya Paslon akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut.
“Pengundian nomor urut bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Jadwalnya hari Senin, 23 September 2024,” ujarnya.***
Penulis: SN