Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik Kurohman secara resmi dilantik menjadi Penjabat Sementara (Pj) Bupati Indramayu oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024).
Pelantikan Dedi Taufik Kurohman untuk menjalani tugas sebagai Pj Bupati Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3802 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Jawa Barat tanggal 19 September 2024, hal itu dikarenakan Bupati Indramayu Nina Agustina sedang menjalani masa cuti. Nina Agustina maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu 2024.
Bey Machmudin mengatakan, selama mengemban amanah, Pj Bupati Indramayu dituntut untuk memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama perhelatan kampanye Pilkada. Kemudian, melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia juga meminta untuk menjaga netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing wilayah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Saya minta Pj Bupati untuk mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada selama di daerah. Tidak usah membuat program baru, lanjutkan yang sudah berjalan karena waktu yang sangat terbatas,” katanya.
Selain pelaksanaan Pilkada Pj Bupati Indramayu juga diminta untuk mengamankan Indramayu sebagai lumbung ketahanan pangan nasional dan sumber perikanan di Jawa Barat.
Diketahui bahwa pengukuhan Dedi Taufik Kurohman sebagai Pj Bupati Indramayu dengan masa kerja terhitung 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau saat Bupati menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024 sampai dengan selesai melaksanakan cuti.
Pengukuhan Pj Bupati Indramayu dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Indramayu dan undangan lainnya.***
Penulis: Heryanto