Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Img 20240905 Wa0094
Kancah Publika Sorotan Khusus

Aksi Di Polres Pandeglang, Ini Tuntutan Ratusan Dosen Unma Banten

Forum Dosen Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten. 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Forum Dosen ke Polres Pandeglang dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf Universitas.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Dosen menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas. 

Dr. H. Ali Nurdin, M.Si, salah satu dosen senior mengungkapkan bahwa hal itu bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.

“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik,” jelas Ali Nurdin usai aksi dihalaman Mako Polres Pandeglang, Kamis 5 September 2024.

Menurutnya, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan Pengurus Besar Mathlaul Anwar dan Badan Pengelola Universitas, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut. Forum Dosen menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.

Ia juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.

“Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan Unma tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya,” ungkapnya.

“Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif,” ujarnya. 

Dalam konteks ini, lanjutnya, pihaknya berharap agar penyidik Polres Pandeglang mempertimbangkan aspek-aspek objektif dan profesional dalam menangani kasus.

“Kami minta pihak kepolisian khususnya penyidik polres Pandeglang dapat mempertimbangkan ini, serta menghentikan tindakan yang dapat merugikan reputasi akademik Unma Banten secara keseluruhan,” pungkasnya.***

Penulis: SN 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *