Maraknya kecelakaan lalulintas antara dum truk tanah berkapasitas besar (index 24,-red) dengan pengendara sepeda motor hingga terkadang merenggut nyawa, menjadi sorotan aktivis Banten yang menilai hal tersebut kurangnya ketegasan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Arohman Ali, SH aktivis Banten yang juga ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam hal ini pihak Dishub Kabupaten Tangerang harus tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang jadwal beroperasi truk hasil tambang.
“Yang mana mobil-mobil dum truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan sore hari. Dalam Perbup tersebut hanya memperkenankan truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata Ali, kepada media, Jumat (18/10/2024).
“Meski terdapat pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang berada di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang namun faktanya ternyata masih banyak mobil-mobil dum truk tersebut lolos dari pantauan baik di siang atau sore hari,” sambungnya.
Seharusnya lanjut Ali, Dishub Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan Dishub Provinsi serta Kementerian dan pihak Kepolisian Lalu Lintas dalam menegakkan Perbup tersebut.
“Kenapa, agar penegakan Perbup bisa maksimal dan tegas tanpa pandang bulu, jangan sampai mobil-mobil itu memakan korban lebih banyak. Selain kecelakaan. kenyamanan dan kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan. Karena kita tahu debu dari mobil-mobil itu jelas menggangu kesehatan masyarakat,” terangnya.
Ia juga menyatakan, bila perlu cek KIR mobil-mobil Dum Truk tersebut apa masih berlaku, kemudian SIM pengemudi.
“Karena tidak jarang kami melihat pengemudi mobil dum truk masih dibawah umur, sehingga sangat riskan terjadi kecelakaan,” tukasnya.***
Penulis: SN