Img 20241018 150020

Perkara gugatan perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl, yaitu Penggugat l Arminah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Penggugat ll Teja Negara Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, keduanya berkedudukan (bertempat tinggal) di Kabupaten Pandeglang telah menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah dimediasi oleh Anna Maria Stephani Siagian, SH.,MH selaku Mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis, 17 Oktober 2024 di ruang Mediasi untuk agenda pertemuan yang ketiga kalinya.

Diketahui bahwa inti dari kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya adalah:

Nunung Nurazizah, S.Pd.,M.Pd selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Tergugat I sudah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tentang.

Penggugat I Arminah telah menemukan fakta pada tanggal 11 Juli 2024 yaitu Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya (Gambar) terpasang dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) yang berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004/004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sedangkan Penetapan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tanggal 22 September 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kemudian Penggugat II Teja Negara telah menemukan fakta pada tanggal 21 Juli 2024 yaitu Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya (Gambar) Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001/009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sedangkan Penetapan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tanggal 22 September 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Kabupaten Pandeglang juga telah melaksanakan sosialisasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.   

Bahwa Febri Setiadi, S, Pd, Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang turut Tergugat I telah melaksanakan tuntutan dari Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara untuk menurunkan foto (gambar) yang terpasang pada Billboard tersebut sebagaimana uraian fakta a quo diatas. 

Atas dasar uraian diatas tersebut, Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dengan Tergugat l Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Tergugat l Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang sehingga gugatan perkara perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl telah dicabut pada Pengadilan Negeri Pandeglang.

Dalam keteranganya usai mediasi, Aziz Zulhakim, SH sebagai Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara mengucapkan terimakasih atas kesepakatan perdamaian tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Columbus F Manurung, SH.,MH selaku Kuasa Hukum turut Tergugat ll Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) karena telah ikut menghadiri kesepakatan perdamaian tersebut,” ucapnya.

“Dengan demikian perkara tersebut dinyatakan selesai,” sambungnya.

Sementara Advokat Dede Kurniawan sebagai Ketua Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang juga Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara memberikan apresiasi kepada Anna Maria Stephani Siagian, SH.,MH sebagai mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang karena telah banyak memberikan nasehat kepada Penggugat l, Penggugat ll, Tergugat l, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dalam perkara a quo.

“Alhamdulillah sengketa perkara yang kemarin itu sudah selesai, dan semua pihak sudah inkrah, disaksikan oleh semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.***

Penulis : SN

Asep Ucu Banten

Editor : Asep Ucu Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!