Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan sebanyak 1.926 orang yang lolos dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina menyampaikan bahwa sejak Kamis, 24 Oktober 2024, Bawaslu telah menyeleksi dan menetapkan pengawas yang terpilih.
“Perhari kemarin, kami sudah mengumumkan pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai pengawas PTPS,” kata Lina, Jumat 25 Oktober 2024.
Dari total 3.917 pelamar yang mendaftar, Bawaslu akhirnya menetapkan 1.926 orang yang tersebar di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang. Lina menilai tingginya angka pelamar menunjukkan antusiasme masyarakat Pandeglang untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada 2024.
“Dari jumlah pendaftar yang mencapai 3.917 orang, terlihat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Selanjutnya, kita akan mempersiapkan para pengawas TPS ini agar siap menjalankan tugas pengawasan di setiap TPS masing-masing,” ujarnya.
Dengan adanya pengawas yang telah ditetapkan, diharapkan proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan perpanjangan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna memenuhi kebutuhan pengawasan pada Pilkada serentak 2024.
Lina mengatakan pihaknya memastikan jumlah pendaftar mencapai dua kali lipat kebutuhan di setiap TPS.
“Kami memperpanjang rekrutmen agar jumlah pendaftar di setiap TPS mencukupi dua kali kebutuhan. Ini penting, karena ada beberapa pendaftar yang mengundurkan diri, sehingga posisi mereka bisa digantikan oleh pendaftar berikutnya,” terang Lina.
Ia menegaskan calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, integritas yang tinggi, dan tidak memiliki kecenderungan terlibat dalam partai politik atau tim sukses.
“Untuk menjaga netralitas, kami memastikan bahwa calon pengawas tidak terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik, serta tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan,” jelasnya.
Selain integritas, calon pengawas TPS juga diharuskan memiliki keberanian serta kemampuan menggunakan teknologi informasi digital, yang akan mendukung kerja-kerja pengawasan di lapangan.
“Pengawas TPS harus menjaga integritas, berani, dan mampu menjalankan tugas pengawasan tanpa ragu-ragu. Kami berharap mereka tidak mengundurkan diri dan tetap berkomitmen selama proses pengawasan,” pungkasnya.***
Penulis: SN