Img 20241012 Wa0052

Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres setempat pada Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Iptu Aminarto, dan Kanit I Krimum Sat Reskrim Ipda Sutrisno,SH, MH.

Dalam keterangannya, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK menindak lanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota Satpol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024. Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia.

“Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar,” ujar Suyono.

Adapun barang yang berhasil diamankan, kata Kapolres diantaranya 1 buah Flashdisk yang berisikan 

Rekaman Video saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Lebak,  Baju Dinas Satpol PP Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Alm Yadi Suryadi yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo,  1 buah Handphone Merk OPPO A18, 1 Jaket bomber warna khaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, 1 Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana dan Sdr MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” jelasnya.***

Penulis: SN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!