Hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 Satgas Preventif, Preemtif dan Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Banten melaksanakan pengaturan lalu lintas serta himbauan dan teguran tertulis hingga tilang kepada pengendara yang melanggar di sejumlah wilayah Kota Serang, pada Rabu (16/10/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) Iptu Nanang Hermana didampingi Subsatgas Pengaturan dan Penjagaan (Turjag) Ipda Haerus Saleh serta diikuti seluruh personel yang tergabung dalam satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum.
Kasatgas Preventif Kompol Himawan Aji Oky melalui Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) Iptu Nanang Hermana mengatakan bahwa sasaran hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 di wilayah Kota Serang.
“Adapun pelaksanaan hari kelima Ops Zebra Maung 2024 berlokasi di daerah Kota Serang yaitu lampu merah Sumur Pecung dan Lampu Merah Ciceri,” kata Himawan Aji.
Ia menjelaskan Satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum melaksanakan gatur lalulintas, himbauan, sosaliasi serta teguran tertulis hingga tilang ditempat kepada pengendara.
”Satgas Preventif dan Gakkum operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten melaksanakan gatur lalu lintas, Himbauan, Sosalisasi serta teguran tertulis dan tilang ditempat kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang dapat membahayakan pengedara lain,” ujarnya.
Ia juga menuturkan Ops Zebra Maung 2023 dalam pelaksanaannya tetap menggunakan ETLE namun tetap melaksanakan tindakan penegakan hukum secara manual jika terdapat pengendara yang membahayakan pengendara lainnya dan terlihat secara kasat mata.
“Sasaran kegiatan ini yaitu 60 persen represif atau penegakan hukum, 20 persen preemtif dan 20 persen preventif, penegakan hukum masih tetap berbasis dengan ETLE namun tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang melanggar kasat mata atau membahayakan pengguna lainnya akan dilakukan penegakkan hukum secara manual,” ucapnya.
“Kegiatan Ops Zebra Maung 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia merinci sasaran pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung 14 jenis pelanggaran.
“Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung antara lain Memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan, Penertiban ranmor memakai plat rahasia atau plat dinas, Pengemudi ranmor di bawah umur, Kendaraan melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, Menggunakan handphone saat berkendara, Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, Melebihi batas kecepatan, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Ranmor roda empat atau lebih tidak layak jalan, Ranmor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, Ranmor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan atau bahu jalan, Penyalahgunaan TNKB diplomatik,” tuturnya.
Dikatakan, adapun dari hasil pelaksanaan di hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 masih ditemukan pengedara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan di hari ketiga kami masih menemukan masyarakat yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang untuk memberikan efek jera petugas memberikan peringatan teguran tertulis hingga tilang ditempat,” ungkapnya.
Ia berharap dalam operasi Zebra Maung 2024 ini masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Saya berharap agar selama Ops Zebra Maung 2024 masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan juga dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas,” tutupnya.***
Penulis: SN