Baru-baru ini ramai beredar isu soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada RSU Labuan, yang berada di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Terlihat dari pantauan media, tanggapan pun ramai bermunculan dari beberapa pihak mengenai adanya isu Amdal dan Perizinan atas pembangunan RSU Labuan tersebut. Maka dengan adanya polemik yang beredar persoalan tersebut mendapat tanggapan dari aktivis muda Pandeglang, Entis Sumantri selaku ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang.
Entis Sumantri yang biasa akrab di sapa Tayo itu menyampaikan bahwa dengan adanya polemik pemberitaan persoalan pembangunan RSU Labuan harus kita kaji bersama secara konfrehensif jangan sampai komentar-komentar yang kurang pas itu akan menghilangkan kepercayaan publik.
“Kenapa saya sampaikan agar keinginan masyarakat dapat sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat pandeglang dalam pemerataan pelayanan kesehatan itu sendiri,” ungkap Tayo, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan Tayo, apalagi jika kita lihat beberapa komentar pejabat daerah di kabupaten Pandeglang bahkan salah satu anggota DPRD Pandeglang, dan DPRD Provinsi Banten itu sama halnya menyoroti dan berkomentar soal Ijin dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Nah, jika kita melihat komentar dan kritiknya itu kami duga seperti tak memahami tentang persoalan yang terjadi, bahkan terkesan tak mengerti tentang Amdal itu sendiri dan kami juga menduga sarat akan kepentingan para pejabat yang memberikan komentar agar dapat di perhitungangkan oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Tayo juga menyampaikan bahwa RSU Labuan itu di bangun menjadi harapan baru, harapan besar masyarakat Pandeglang dalam pemerataan pelayanan kesehatan khususnya di kabupaten Pandeglang sendiri.
“Maka kami yakin upaya pemerintah provinsi Banten dalam pemerataan pembangunan sarana atau pasilitas kesehatan itu pasti ada plus dan minusnya. Tetapi saya yakin pemerataan ingin yang terbaik untuk masyarakatnya,” ungkap Ketum HMI Pandeglang.
Lebih lanjut Tayo menegaskan coba lihat dan baca kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional itu jelas tertuang tentang pemerataan kesehatan,” ucap Entis.
Ia mengajak untuk melihat secara Universal dari setiap sudut pandang yang ada karena dirinya yakin Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ingin mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya tentang pemerataan kesehatan, yaitu hadirnya pembangunan RSU Labuan.
“Maka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada tentang pemerataan kesehatan melalui pembangunan RSUD Labuan ini, seharusnya kita support dan dukung bersama baik dari sisi Pemerintah, Desa, kecamatan, kabupaten, unsur muspika, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh Agama, mahasiswa, aktivis, ormas apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai lidahnya penyambung rakyat,” tegas Tayo.
“Kenapa saya samapaikan demikian ini menyangkut hajat hidup orang banyak karena pelayanan kesehatan ini sangat di butuhkan bagi masyarakat pandeglang khsusus, masyarakat yang ada di selatan maka ini saya rasa lebih dekat dan mudah di akses olah masyarakat pandeglang, dengan di bangunnya RSU Labuan di Kecamatan Labuan,” imbuhnya.
Ia juga berharap Pemprov melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, secepatnya RSU Labuan ini dapat segera beroperasi agar dapat dirasakan langsung kebermanfaaatnya oleh masyarakat kabupaten Pandeglang.
“Jangan sampai pembangunan RSU Labuan serta pengoperasiannya itu terhambat, saya yakin sebesar RSU Labuan yang di bangun oleh Pemerintah Pemprov Banten ini sudah pasti akan menempuh peraturan dan perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi ini RSU Pemerintah bukan lagi Swasta,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi Banten, yang sudah memberikan kemudahan masyarakat pandeglang untuk pemerataan kesehatan di wilayah Banten ini.
“Semoga ini akan bermanfaat bagi masyarakat pandeglang jangan sampai problem ini menjadi hambatan dan persoalan baru di kabupaten pandeglang provinsi Banten,” tandasnya.
Sebelumnya, awak media mengkonfirmasi Dr Wahyutomo, MARS. selaku Plt Direktur RSU Labuan, yang mengatakan bahwa dibawah 5 hektare tidak memakai amdal melainkan memakai upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak, mengenai lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, itu sudah ada dan sudah ditempuh,” kat Wahyutomo, Rabu (16/10/2024).
Selaku Plt Direktur, Wahyutomo juga menyebutkan luas RSU Labuan dan sudah ada izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLHK Pandeglang.
“Berdasarkan data, RSU Labuan masuk ke dalam wajib memiliki UKL-UPL dengan luas lahan yang ada yaitu 6545 M2 dan luas bangunan gedung didalamnya yaitu 5000 M2. Jadi penekannya bahwa Kewajiban RSU Labuan ada izin UKL-UPL dan izin ini sudah keluar dari DLHK Kabupaten Pandeglang, dan adapun SK persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dari kabupaten Pandeglang itu sudah selesai dan sudah disetujui sejak 2023,” tandasnya.***
Penulis: SN