Sebagai bentuk implementasi sikap dalam upaya antisipasi Indeks Kerawanan Pemilihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patia menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patia untuk menjaga netralitas pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November Mendatang.
“Di Kecamatan Patia sampai saat ini belum ada laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades akan tetapi sebagai upaya pencegahan kami terus menghimbau mereka,” kata Budi Hendrayani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Patia, Minggu 20 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Patia adalah memastikan netralitas ASN dan Kades yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
“ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral dan menjaga integritas mereka selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Budi.
Budi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan awak media dalam mengawasi jalannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami berharap ASN dan Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Patia dapat menjaga netralitas. begitu juga kepada masyarakat dan awak media, agar mereka turut serta dalam pengawasan. kiranya ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan sukses, aman, dan tanpa akses,” pungkasnya.***
Penulis: SN