Pelaksanaan Penataan Aset merupakan tugas dari reforma agraria, dimana peran dan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan dan penataan kembali terkait keadilan pertanahan di masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria tahun 2024 yang digelar Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang di Kapulso dan dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita, pada Kamis (03/10/2024).
Menurut Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi bahwa rakor integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses reforma agraria merupakan tahapan dan tugas dari reforma agraria, dimana peran dari gugus tugas reforma agraria ini menjadi suatu wadah untuk menyelesaikan permasalahan dan penataan kembali terkait keadilan pertanahan.
“Selain itu, reforma agraria untuk meningkatkan kualitas layanan serta menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat,” ungkap Arinaldi.
Ia berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria mampu mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilik tanah serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bahwa dalam hal menyelesaikan permasalahan pertanahan perlu adanya kolaborasi dan koordinasi semua pihak.
“Tentu saja sebagai Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pandeglang terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sengketa, penataan aset dan akses tanah,” kata Irna.
Dikatakannya, Kabupaten Pandeglang merupakan daerah agraris, dan salah satu lumbungnya pangan di Provinsi Banten bahkan nasional.
“Maka itu, program BPN ini sangat diharapkan oleh masyarakat Pandeglang, khususnya para petani, nelayan, UMKM untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan,” harapnya.
“Reforma Agraria dapat meningkatkan perekonomian dan kesejehtraan masyarakat Pandeglang,” pungkasnya.***
Penulis: SN