Img 20241108 Wa0041

Sebuah dump truck pengangkut pasir urugan yang melintas di Desa Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, melindas kaki seorang murid SD. Korban terluka parah dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas kejadian tersebut warga menjadi marah. Mereka melakukan pengadangan dan pengrusakan terhadap kendaraan pelaku dan beberapa kendaraan lain yang sama; mengangkut pasir urugan bagi proyek PIK 2 di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Emosi warga terpantik bukan semata karena insiden terlindasnya anak sekolah oleh kendaraan pembawa pasir tersebut. Tetapi juga karena sebagai wujud sikap menolak terhadap proyek pembangunan PIK 2 yang menggunakan ribuan hektar tanah di sepanjang pantai utara.

Sementara itu Kabupaten Tangerang sendiri memiliki Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Perbup itu mengatur waktu bagi kendaraan berat seperti dump truck dengan sumbu tiga buah yang bisa melintas di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Kendaraan ukuran seperti itu hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Itulah mengapa, misalnya di perbatasan wilayah Kabupaten Tangerang bagian barat dengan Kabupaten Serang, tepatnya di perbatasan Cikande dan Jayanti yang dipisahkan oleh sungai Cidurian, kerap kita dapati jejeran kendaraan dump truck yang parkir di sepanjang pinggir jalan.

Para pengendara dump truck tidak boleh dan tidak bisa melintas ke wilayah Kabupaten Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB. Akhirnya, mereka parkir di sepanjang jalan Cikande. Hal ini kemudian menyebabkan kemacetan baru.

Bila warga menolak terhadap rencana proyek Pembangunan PIK 2, maka sebaiknya isu penolakan itu bukan hanya perkara pembatasan waktu yang mesti dipatuhi oleh para pengendara dump truck untuk bisa melintas di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Karena bila hanya itu yang disoal, maka pembangunan proyek PIK 2 akan tetap berlanjut. Ada perkara yang jauh lebih besar dibanding sekedar pembatasan waktu untuk bisa melintas. Yaitu rencana pembangunan PIK 2 itu.

PIK 2 disebut sebagi salah satu Program Strategis Nasional atau PSN. Namun bila dalam pembangunannya ternyata berdampak terhadap kemashlahatan masyarakat, seperti mereka bisa terusir dari tanahnya, apalagi dengan harga yang sangat murah, adalah wajar bila masyarakat menolak dan melakukan perlawanan.

Yang menarik, di sisi lain tidak ada satu pun calon Kepala Daerah, baik calon Bupati Tangerang maupun calon Gubernur Banten, yang bersuara tegas atas perkara ini. Mereka seperti mencari jalan aman untuk menghindari tema ini.

Mereka tahu bahwa PSN merupakan program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah setingkat Presiden. PSN ini dicanangkan oleh Presiden RI sebelumnya, dan sepertinya akan dikawal dan dilanjutkan oleh Presiden RI saat ini.

Jadi, andai ada calon Kepala Daerah yang bersikap tegas dan memihak kepada masyarakat untuk menolak rencana besar ini, dikhawatirkan sikap itu akan menuai “teguran” dari pusat karena akan dianggap membangkang dan tidak mendukung proyek pembangunan ini.

Silakan ditest, pada debat calon Kepala Daerah berikutnya, khususnya calon Bupati Tangerang dan calon Gubernur Banten, tanyakan pada mereka bagaimana sikap mereka atas rencana mega proyek yang berdampak terhadap hidup banyak orang ini.

Adakah panelis yang terpikir untuk merumuskan pertanyaan demikian?***


Pasirgintung, Jumat, 8 November 2024

Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah warga Kampung Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang

Asep Ucu Banten

Editor : Asep Ucu Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!