Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama. Perjudian atau permainan judi merupakan sebuah permainan yang sudah ada sejak dulu. Antropolog dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Dr Semiarto Aji Purwanto, mengatakan judi adalah sistem sosial yang sudah melekat dengan budaya masyarakat Indonesia sejak dulu. Dari sisi kebudayaan, aktivitas berjudi sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan ada dua definisi berbeda terkait judi dalam ilmu antropologi. Pertama, gambling atau judi. Kedua, betting atau taruhan. Taruhan itu misalnya dalam pertandingan sepakbola antara satu kawan dengan yang lain saja. Kalau judi lebih terorganisasi dan biasanya sudah sangat terstruktur.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Zaman sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online atau daring. Ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.
Perjudian online merupakan permainan judi yang dilakukan melalui media telekomunikasi seperti smartphone, laptop dan perangkat komputer yang terkoneksi ke jaringan internet. Dengan adanya sarana yang menjadi pendukung, maka semakin banyak juga situs-situs yang mempermudah para penjudi untuk melakukan taruhan secara online di internet.
Maraknya judi online merupakan masalah serius karena dapat menyebabkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Beberapa dampak yang bisa terjadi termasuk peningkatan risiko kecanduan judi, kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan keluarga, serta potensi keterlibatan dalam kegiatan kriminal atau penipuan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengatur dan mengawasi perjudian online guna melindungi masyarakat dari risiko tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis membuat rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu bagaimana pengaruh politik hukum terhadap maraknya Judi Online dihubungkan dengan lemahnya sistem pengawasan terhadap cyber di Indonesia. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaruh politik hukum terhadap perjudian online yang semakin marak, di tinjau dari lemahnya sistem hukum yang mengatur ataukah memang lemahnya sistem cyber yang dimiliki pemerintah di Indonesia;
A. Identifikasi Masalah.
- Apakah pengaruh politik hukum di Indonesia sudah dapat menanggulangi kebutuhan akan pemberantasan Perjudian Online yang semakin marak?
- Bagaimana peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem cyber yang dimiliki Negara khususnya KOMDIGI dalam menuntaskan permasalahan perjudian online?
B. Tujuan Penulisan.
- Untuk mengetahui apakah sejauh ini hukum di Indonesia sudah cukup dapat menekan angka perjudian online dan untuk mengetahui apakah sanksi hukum di Indonesia yang mengatur tentang perjudian online sudah tepat dan sesuai dengan kondisi maraknya kasus judi online saat ini.
2. Untuk mengetahui apakah hukumnya yang lemah atau pengawasan cyber yang dimiliki pemerintahan yang kurang ketat?
PEMBAHASAN.
Perkembangan tekhnologi menjadi bagian besar yang mempengaruhi timbulnya permaslahan seputar perjudian secara online, Dunia maya (atau disebut juga ruang siber atau mayantara; bahasa Inggris: cyberspace) [2] merupakan perangkat salah satu produk perkembangan tekhnologi yang saat ini bisa di gunakan oleh berbagai kalangan dalam kehidupan sehari-hari integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengendalil) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Telepon Genggam / Handpone dengan sistem komputerisasi yang canggih yang memiliki koneksi, jaringan yang terhubung dengan salah satu provider tertentu dengan cara berbayar dapat menjadikan pemiliknya mengetahui berbagai macam hal termasuk informasi seluruh dunia hanya dengan sekali sentuh, suatu hal yang sangat canggih memang dan untuk saat ini menjadi kebutuhan primer didalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Bahwa oleh karena pertumbuhan dunia digital mulai masuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara masif, seperti pertumbuhan pengguna internet hingga mulai populernya jual beli melalui internet termasuk maraknya perjudian dengan sistem online saat ini yang kita kenal dengan sebutan “ judi online” .
Tentu saja dari seudut pandang Politik Hukum, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memiliki undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi termasuk juga pencegahan mewabahnya judi online dikalangan masyarakat Indonesia.
Bahwa berdasarkan sudut pandang demikian, Pemerintah Indonesia telah mensahkan UU ITE menjadi payung hukum yang memberikan dasar pengaturan terhadap tekhnologi informasi yang didalamnya mencakup transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta hak cipta dan kekayaan intelektual dalam dunia digital dan tentu saja ancaman pidana bagi pengguna judi online.
I. Politik Hukum Pemerintahan di Indonesia dalam menanggulangi kebutuhan akan pemberantasan Perjudian Online yang semakin marak. Sebelum membahas mengenai apa itu politik hukum, perlu dijawab terlebih dahulu mengenai apa hubungan antara politik dengan hukum? Meski berada pada bidang studi yang berbeda, namun politik dan hukum mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Budiono Kusumohamidjojo dalam buku Filsafat Hukum menjelaskan bahwa dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum seharusnya juga menjadi aturan untuk menyelesaikan segala perselisihan termasuk perselisihan politik (hal. 184).
Di sisi lain, hukum harus dilengkapi dengan instrumen politik yang absah untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti kekerasan fisik maupun kekerasan instrumental (manipulasi moneter atau rekayasa elektronik) (hal. 185).
Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik.
Menurut Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara (hal. 1).
Di Indonesia terdapat dua subjek hukum yakni manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh interaksi sosial. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang harus diikuti dan ditaati oleh siapa saja dan berisi sanksi apabila tidak ditaati. Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara.
Keberlakuan hukum sangat dibutuhkan karena pada zaman sekarang ini terdapat beberapa dinamika dalam masyarakat dan berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu peraturan dapat dikatakan sah dan berlaku ditentukan oleh beberapa faktor seperti faktor pembuat peraturan, isi peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan.
Hukum dapat berlaku apabila sudah disahkan oleh Pemerintah/Penguasa dan terdapat landasan yuridis, sosiologis, filosofis didalamnya. Di tengah masyarakat, apabila terjadi suatu masalah terhadap orang lain maka hukum perdata akan berlaku, apabila ada masalah terhadap sistem negara maka hukum tata negara akan berlaku, lalu apabila ada masalah terhadap perbuatan melawan hukum maka hukum pidana akan berlaku. Intinya keberlakuan hukum hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam masyarakat, suatu hukum dapat berlaku apabila terdapat masalah yang terjadi dan hukum yang dapat menyelesaikannya.
Pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pasti terdapat tingkah laku yang merugikan orang lain yang dapat disebut dengan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Tindak pidana adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana menurut Moeljanto adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, perbuatan yang dilarang ini disertai dengan sanksi yang berbentuk pidana tertentu.
Apabila tindak pidana terjadi maka harus ada sesuatu yang mengatur dan melarang tindak pidana. Oleh karena itu hukum pidana hadir untuk memberantas tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat. Hukum pidana menurut Van Hamel adalah keseluruhan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum lalu menjatuhkan hukuman kepada yang melanggar larangan tersebut. Hukum pidana di Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara. Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan. Lalu hukum juga berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan. Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi. Oleh karena itu hukum sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat.
Namun demikina, hukum yang diciptakan dalam mengatur masyarakat haruslah dibuat dengan penyesuaian yang ada, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kekeosongan hukum dalam bentuk undang-undang. Sistematika penyusunan peraturan undang-undangan terwujud dengan Politik Hukum akan diharapkan oleh semua pihak. Oleh karena itu, mekanisme pembuatan hukum saat ini didasarkan pada kemauan dan kewenangan pemegang kekuasaan yang berada di Indonesia. Politik Hukum bisa digambarkan dikarenakan harapan bangsa kepada peraturannya. Oleh karena itu, buat apa peraturan dibuat, apa kegunaannya. Politik Hukum adalah kearifan pemerintahan tentang UndangUndang yang harus ditegakkan, Undang-Undang yang mana akan diganti, Undang-Undang yang mana akan dikoreksi, serta Undang-Undang yang mana akan dicabut. Oleh karena itu melalui politik hukum nasional, penyusunan dan perolehan penyusunan hukum nasional Indonesia. Perolehan penyusunan peraturan membuat terdorong terwujudnya kegunaan peraturan yang bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat akah hukum tersebut, termasuk peraturan hukum mengenai Judi online atau judi apapun.
Judi online atau judi apapun kesemuanya merupakan perbuatan yang di larang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Kemudahan akses internet saat ini tentu jadi penyebabnya. Namun, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet (hal. 2–3), ada dua faktor lain yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air :
1. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
2. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masih banyak ditemukan di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
Pengertian efektivitas hukum dapat diartikan sebagai suatu pengukuran terhadap nilai kemampuan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya sebagaimana yang ditentukan pada tujuan dibentuknya hukum tersebut. Keberhasilan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan melihat bagaimana hukum itu berhasil mengatur perilaku masyarakat, dan menurut penulis dinamika demikian yang disebut dengan politik hukum yang seharusnya. Harus pula dianalisis, mencari tahu mengapa sulit memberantas judi online di Indonesia meskipun aturan hukum berikut sanksi pidananya telah dibuat.
Namun dilihat dari kaidah hukumnya, UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Menurut penulis dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.
Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda. Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan.
Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian.
Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa “tanpa mendapat izin” (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan.
Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
· Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
· Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023. Ketentuan Pasal 426 UU 1/2023 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)[2], Setiap Orang yang tanpa izin:
· Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
· Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Kemudian, ketentuan Pasal 427 UU 1/2023 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Hukum Judi Online Menurut UU ITE. Adapun mengenai hukum judi online secara spesifik diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidanapenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Dilihat dari kaidah hukumnya, UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya.
Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda. Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan. Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian.
Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa “tanpa mendapat izin” (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan.
Judi online telah menjadi fenomena yang menyebar luas di kalangan masyarakat, menyasar berbagai lapisan, profesi dan kelompok usia. Dampak negatifnya begitu luas, menghancurkan kehidupan banyak orang, termasuk di Jawa Barat.
Beberapa kisah korban judi online di negara sungguh membuat miris dan patut mendapat perhatian serius, betapa bahayanya dampak dari aktivitas tersebut. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari jerat judi online dan menyelamatkan mereka yang sudah terlanjur terjerumus ke dalamnya.
Bahkan ada yang sampai Hilang Rumah – Ditinggal Anak Istri Lalu Idap Gangguan Jiwa Seorang pria asal Bandung menderita gangguan kejiwaan setelah terjerat judi online. Bahkan gegara judi online (judol) pria itu harus kehilangan segalanya, termasuk rumah dan keluarga. Kisah itu diceritakan oleh Asep Kamho, pemilik Rumah Resolusi Indonesia, sebuah panti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan metode rukiah di Kampung Ciembe, Desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. “Dia sampai mengalami stres karena kecanduan judi online, sudah pinjam sana pinjam sini, gali lubang tutup lubang sampai akhirnya kehilangan segalanya. Dia pria berusia 35 tahun asal Bandung, diantar oleh Dinas Sosial setempat untuk mendapat perawatan. Pria tersebut, menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan kejiwaan. Bicara meracau dan menunjukkan tanda depresi yang mendalam akibat dari racun kecanduan yang ditebar judi online membuat pria itu kehilangan akal sehatnya.[7]
Di sisi lain, terdapat bandar-bandar besar dengan omset milyaran rupiah yang tidak bisa di tangani pemerintah saat ini, meskipun hukuman untuk pelaku dalam hal ini baik bandar maupun pemain judi online sudah sangat tegas dan memiliki ancaman pidana yang cukup lama termasuk juga denda yang besar.
Pemerintah menyatakan sudah mengantongi 4 bandar besar judi online (daring) yang beroperasi di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI) Budi Arie Setiadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, keempat bandar itu yang mengendalikan bisnis judi daring di dalam negeri. “Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia,” kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV. [8]
Namun sayangnya sampai dengan saat ini pemerintah belum juga dapat menuntaskan persoalan terkait judi online. Ditemukan gap antara das sollen dan das sein sehingga sudah seharusnya Politik Hukum di Indonesia harus berperan menangani problematika terkait judi online, karena nyatanya efek hukuman yang di berikan tidak dapat menjangkau gejolak perjudian online yang semakin marak dan menjamur di Indonesia.
II. Peran KOMDIGI sebagai sentral cyber di Indonesia dalam memberantas Judi Online
Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Akses internet yang luas memudahkan masyarakat terpapar iklan judi online yang sering kali disamarkan sebagai aplikasi permainan yang tampak tidak berbahaya. Pengguna yang awalnya hanya iseng bisa terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat, yang kemudian dapat berkembang menjadi kecanduan dan terjerat dalam lingkaran setan perjudian yang sulit dipecahkan.
Survei Populix 2023 berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan ini sering kali dipromosikan oleh influencer yang memiliki jangkauan audiens lebih luas, membuatnya semakin sulit untuk dihindari dan meningkatkan risiko kecanduan.
Padahal, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 orang dari total populasi 278.696.200 jiwa, dengan tingkat penetrasi internet tinggi hingga 79,5%. Angka ini berarti hampir 80% dari populasi berisiko terpapar konten judi online, menjadikannya sebagai masalah nasional yang mendesak.
Dengan hampir 80% masyarakat berpotensi terpengaruh, Indonesia kini menghadapi kondisi darurat judi online. Dampaknya tidak hanya pada keuangan individu, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Mengatasi masalah ini memerlukan tindakan cepat dan solusi yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang semakin meluas.
Meningkatnya ancaman judi online di Indonesia menjadi perhatian serius masyarakat maupun Pemerintah karena efeknya tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial signifikan. Dalam upaya memerangi ancaman ini, teknologi menjadi alat utama yang bisa digunakan untuk mendeteksi, memblokir, dan memutus akses ke situs-situs judi daring atau online.
Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Di Indonesia, aktivitas ini berkembang pesat seiring dengan meningkatnya akses internet dan penggunaan ponsel pintar oleh masyarakat. Dampak negatif dari judi online sangatlah besar, mulai dari kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga tindakan kriminal.
Bahawa Pemerintah memiliki fungsi sebagai pelindung masyarakat, yaitu menyediakan keamanan dan keselamatan bagi warganya. Hal ini penting dilakukan karena keamanan dan keselamatan warga merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam memperkuat sistem cyber di Indonesia untuk menanggulangi maraknya perjudian online saat ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan dengan ruang lingkup sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi.
KOMDIGI melakukan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi. Melakukan layanan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah baik pusat dan daerah. Melakukan pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi. Melakukan penyelenggaraan internet sehat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan fungsinya selama ini telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi Kecerdasan artifisial (AI) hingga analisis data besar (big data) dapat digunakan untuk mendeteksi pola-pola yang mencurigakan dan aktivitas ilegal di internet.
Pada intinya ancaman judi online sangat serius dan pendekatan teknologi bisa dimanfaatkan untuk mengatasinya. Missal dengan “Menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs perjudian online yang melibatkan berbagai alat dan teknik,” .
Terdapat sejumlah cara efektif dalam melakukan deteksi serta pemblokiran situs judi online, seperti pemblokiran domain name system (DNS) dan IP address yang tidak hanya pada situs landing page tetapi juga pada server permainan judi online. Penggunaan Deep Packet Inspection (DPI) untuk memeriksa isi paket data yang dikirim melalui jaringan juga dapat membantu mendeteksi dan memblokir lalu lintas yang berhubungan dengan perjudian online. Selain itu, pemantauan kata kunci turut menjadi langkah krusial karena operator situs judi online sering menggunakan kata kiasan atau kombinasi huruf dan angka yang mungkin tidak terdeteksi oleh sistem.
Namun, meskipun menawarkan banyak solusi, penerapan teknologi dalam memberantas judi online bukanlah tanpa tantangan. Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini mengatakan situs perjudian online sering kali menggunakan teknik seperti rotasi domain, enkripsi, dan penggunaan server proxy untuk menghindari deteksi dan pemblokiran. Di samping itu, beberapa teknologi pemblokiran mungkin tidak sepenuhnya efektif dan dapat di-bypass oleh pengguna yang paham teknologi, misalnya dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network) atau jaringan Tor. Tantangan lainnya, tidak semua penyedia layanan internet (ISP) memiliki kemampuan teknis untuk menerapkan solusi pemblokiran secara efektif. Ada juga kekhawatiran tentang pelanggaran hak privasi pengguna dan prinsip kebebasan internet. Bahkan rumitnya lagi banyak ditemukan “Server perjudian juga sering beroperasi di yurisdiksi di mana (perjudian) mereka sah sehingga sulit untuk memblokir akses dari negara-negara di mana perjudian dilarang,”.
Sejalan dengan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemen KOMDIGI terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian KOMDIGI juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, KOMDIGI juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. MenKOMDIGI juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. “Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” tukas MenKOMDIGI seraya mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi di dunia maya ini, sepanjang tahun 2023 sudah mencapai Rp327 triliun. Artinya hampir 10 persen dari APBN tahun 2024 yang sebesar Rp3.325,1 triliun.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, namun tantangannya memang tidak mudah. Judi online seringkali sulit dilacak dan diberantas karena sifatnya yang anonim dan lintas batas. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif dan sinergis dari berbagai pihak. Persoalan judi online juga menjadi keprihatinan pemimpin negara, dimana Presiden Jokowi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi tersebut, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran situs judi online, namun ini seringkali tidak cukup efektif karena munculnya situs baru dengan cepat. Dalam sebuah wawancara, ahli keamanan siber Agus Surono menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknologi domestik untuk mendeteksi dan memutus akses ke situs-situs judi dengan lebih efisien.
Penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam pemberantasan judi online. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberikan kerangka hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran terkait judi online. Hanya saja, dalam praktiknya, kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya seringkali menjadi kendala. Sujarwo (2018) dalam penelitiannya tentang efektivitas penegakan hukum terhadap judi online menyarankan peningkatan pelatihan dan kerja sama internasional untuk menangani masalah ini dengan lebih baik.
Selanjutnya pemerintah juga membentuk satuan tugas (satgas) judi online yang menurut Presiden sebagai upaya konkrit untuk dapat mempercepat pemberantasan judi online dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Satgas judi online akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. Ketiga jenis operasi itu adalah, pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Sementara dalam konteks pemblokiran aliran dana judi online, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam suatu kesempatan juga mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online. Pemberantasan judi online juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai bahaya judi online harus terus digalakkan. Masyarakat yang sadar dan peka terhadap masalah ini dapat menjadi benteng pertama dalam perang melawan judi online. Menurut Nugroho (2017), edukasi berbasis keluarga dan sekolah sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai anti-judi kepada generasi muda. Hal ini senada yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, sehingga untuk itu Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.[13]
Salah satu pertahanan yang paling penting, menurut penegasan Presiden adalah adanya pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi. Selanjutnya Presiden juga mengajak berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Teknologi sebagai alat sekaligus media transaksi judi online juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk memberantas praktik pelanggaran hukum itu. Penggunaan algoritma kecerdasan buatan (AI) dan machine learning dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi yang tidak wajar. Implementasi teknologi blockchain juga dapat digunakan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan. Hasil penelitian dari Hidayat (2020) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi canggih mampu menurunkan angka judi online hingga 30 persen.
Kementerian KOMDIGI telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten, dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. KemenKOMDIGI menegaskan terus berupaya untuk memberantas judi online secara masif dan terus bekerja sama dengan para entitas serta penggiat IT di Indonesia untuk merealisasikannya.
Belajar dari negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan, dapat memberikan wawasan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Singapura, misalnya, menggunakan metode pengawasan yang sangat ketat dan sistem penalti yang berat sebagai deterrent bagi pelaku judi online. Sementara itu, Korea Selatan sangat mengedepankan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas judi online.
PENUTUP. I. Kesimpulan
Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan teknologi. Kolaborasi dan koordinasi yang baik di antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa usaha pemberantasan berjalan dengan efektif. Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang tepat, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi judi online di Indonesia, dimana hal ini sebagai implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Hukum sebagai salah satu portal untuk menghalau praktek judi online tidak mampu meredam animo masyarakat terhadap perjudian online yangs saat ini semakin menjamur, meskipun ancaman pidana dan juga denda nya cukup tinggi nyatanya tidak dapat menakut-nakuti para pecandu judi online. Sehingga penting bagi pemerintah melalui politik hukumnya untuk terus mencari cara agar hukum yang tepat bisa diberlakukan untuk para pelaku judi online.
Untuk lebih efektif mengatasi masalah judol dan pinjol serta mengubah kebiasaan masyarakat, diperlukan upaya kolaboratif dari seluruh kalangan dalam membangun budaya masyarakat yang pandai dan independen finansial. Berikut adalah solusi yang bisa dipertimbangkan:
- Meningkatkan Literasi Keuangan
Literasi keuangan yang baik dapat membantu masyarakat memahami risiko dan manfaat dari pengelolaan keuangan pribadi. Dengan literasi keuangan yang meningkat, individu lebih mampu membuat keputusan finansial yang bijak dan menghindari kecenderungan untuk mencari jalan pintas seperti judi online. Pendidikan tentang pengelolaan uang, investasi, dan manajemen utang perlu diperluas untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terlibat.
- Mendorong Komitmen Penyedia Platform Media Sosial
Platform media sosial memiliki peran penting dalam mengatur dan membatasi konten judi online di kanal mereka. Perusahaan teknologi harus memperketat kebijakan komunitas mereka dan meningkatkan pengawasan terhadap konten yang melanggar. Ini termasuk mencegah promosi judi online dan memastikan bahwa konten tersebut tidak mudah diakses oleh pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
- Kolaborasi Industri dalam Membangun Ekosistem Keuangan yang Sehat
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan, responden mengatakan mereka yang terlibat dalam judi online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi (Populix, 2023).
Ini menunjukkan bahwa pelaku industri keuangan, termasuk penyedia e-wallet dan lembaga keuangan, memiliki tanggung jawab untuk membatasi akses keuangan untuk judi online. Baik Pemerintah, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), asosiasi, dan seluruh pelaku terkait harus berkolaborasi dalam mendorong literasi keuangan, mendukung regulasi yang ketat, dan memastikan ekosistem keuangan digital tetap kondusif dan aman.
- Partisipasi Masyarakat dan Kepedulian dari Orang Terdekat
Masyarakat bisa menggunakan berbagai kanal untuk melaporkan konten judi online, seperti email pse.KOMDIGI.go.id, laman aduankonten.id, atau nomor WhatsApp 08119224545. Selain itu, dukungan dari orang terdekat sangat penting untuk membantu individu yang berisiko terjerat dalam perjudian online.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, pemberantasan judol dan pinjol masih menghadapi tantangan, terutama dalam masalah ekonomi yang mendasar. Ketersediaan lapangan kerja, akses pendidikan, dan perbaikan sistem jaminan sosial adalah beberapa faktor penting yang harus diperhatikan untuk mengatasi akar permasalahan.
Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online dan pinjaman online, sehingga mendukung terciptanya masyarakat digital yang sehat finansial.
Dikutip dari berbagai sumber dan beberapa buku pustaka. ***
Artikel ini disusun oleh Adhe Permana, NIM: 7342400, program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (Umma) Banten.