Img 20241208 Wa0002

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Forum Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) akan menggugat Gubernur, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses izin pertambangan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan oleh Endang Wahyudin selaku Ketua Forum Kurawa pada mediasuararakyat.com di Sekertariat Forum Kurawa yang beralamat di Jalan Raya Kaligandu RT/RW 002/001 Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Kamis (05/12/2024).

Endang mengatakan bahwa mengenai tentang terbitnya izin pertambangan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat pada PT Mas Putih Belitung, kami (Forum Kurawa) telah mengirim surat Pengajuan Permohonan Pembatalan dan/atau Pencabutan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Mas Putih Belitung (MPB) dengan Nomor A.12/F.KURAWA/VII/2024 pada tanggal 25 Juli 2024, dan kami telah menerima jawabannya dari Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 07 Nopember 2024 dengan nomor : 4404/PM.05.03.03/DurZin, perihal Jawaban Permohonan Pembatalan dan/atau Pencabutan IUP OP PT Mas Putih Belitung.

“Dalam surat tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dapat memenuhi permohonan diajukan oleh kami terhadap pembatalan/pencabutan izin yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dasar mengingat seluruh ketentuan sebagai persyaratan penerbitan izin telah dilakukan”, kata Endang.

Lebih lanjut Endang memperlihatkan surat jawaban Pemda provinsi Jawa Barat dan membacakan surat tersebut.

Pemda Provinsi Jawa Barat menolak permohonan pencabutan izin WIUP dan IUP PT Mas Putih Belitung dengan dasar sebagai berikut :

1.  PT Mas Putih Belitung telah memiliki Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut;

a.  Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan Nomor 45/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 08 Agustus 2021 luas 41 Ha dan Nomor 328/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 28 September 2021 luas 46 Ha, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

b.  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi dengan Nomor 1013/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 30 Sep 2021 luas 41 Ha dan 1357/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 01 Nov 2021 luas 46 Ha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

2.  PT Mas Putih Belitung mengajukan permohonan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi tanggal 16 September 2023, dan mendapatkan Verifikasi Teknis Nomor 324/ES.09/TAMBANG tanggal 22 Januari 2024 dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi JawaBarat;

3.  Berdasarkan pada point 2, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi PT Mas Putih Belitung diterbitkan melalui sistem OSS RBA dengan Nomor: 81201102219480006 tanggal 26 Januari 2024 dan Nomor 81201102219480007 tanggal 26 Januari 2024;

4.  Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Pasal 64, Ayat (1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. Ayat (2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB. Ayat (3) Keputusan pencabutan dapat dilakukan: a. Oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau c. atas perintah Pengadilan.

“Oleh karena dalam surat tersebut, perizinan pencabutan dapat dilakukan atas dasar perintah pengadilan, maka kami akan menggugat Gubernur dan Pemda Provinsi Jawa Barat”, ujar Endang.

“Kami yakin dengan terbitnya izin pertambangan PT MPB, diduga ada maladministrasi dan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), salah satunya adalah Perda RTRW”, tutur Endang.

Di tempat terpisah salah seorang aktivis lingkungan Karawang Selatan, Ujang Nurali mengatakan “sangat mengapresiasi dan mensupport apa yang dilakukan oleh Kurawa”.

“Kita harus belajar dari dampak kejadian proyek Japek II, yang berdampak pada sumber mata air Citaman, apa lagi dampak sebuah pertambangan”, ujar Ujang Nurali.

Ujang Nurali yang biasa disapa Kang Una juga mengatakan “kemarin ada beberapa kejadian seperti macan tutul/kumbang turun mendekati perkampungan dan memakan ternak domba pada musim penghujan, ini kejadian langka, kalau dulu binatang hutan itu turun keluar hutan mendekati perkampungan itu pada musim kemarau karena memang mereka mencari air, dan Buaya Cibeet sering muncul dan terlihat penduduk, dan banjir bandang, itu semua menandakan adanya kerusakan hutan sehingga habitat mereka terganggu, ”, tutur Ujang Nurali.

“Oleh sebab itu saya sangant mendukung langkah kurawa, bila perlu masyarakat bersama para aktivis lingkungan gelar aksi”, tutupnya.

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!