Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menolak tegas rencana Pangulu (kepala desa) untuk menyelenggarakan pasar malam di lapangan bola Nagori Rambung Merah.
Hal itu dikatakan Buyung Irawan Tunjung Ketua Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini, Minggu (8/12/2024).
Keputusan tersebut diambil pada rapat yang diadakan pada Kamis, 05 Desember 2024, di Akong Cofee, Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar.
Maujana Nagori beralasan bahwa rencana Pangulu untuk memanfaatkan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam belum pernah dimusyawarahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori juga belum tersedia, sehingga rencana tersebut dinilai belum dapat direalisasikan.
Berdasarkan surat resmi dengan nomor 27/12.08.01.2004/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, menjadi bukti tekad Maujana Nagori Rambung Merah untuk mencegah penyalahgunaan jabatan terjadi. Mereka menolak keras rencana pasar malam di lapangan bola, mengingat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkannya.
“Dengan begitu kami meminta Kapolres Simalungun untuk tidak memberikan izin keramaiannya,” tegasnya.
Kejadian ini menunjukkan bahwa BPD atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah berani menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengontrol pengelolaan aset nagori. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan terkait aset nagori tersebut.
Buyung Irawan Tunjung menyampaikan bahwa kasus ini juga menyorot pentingnya Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori yang belum tersedia.
“Peraturan ini diperlukan untuk mengatur pemanfaatan tanah kas nagori secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Semoga kasus ini, lanjut Buyung Irawan Tunjung menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa di Indonesia.
“Dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.***
Penulis: S.Hadi Purba