Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Ketua Forum Perkumpulan Rakyat Wana Raya (KURAWA) sangat kecewa dan kesal atas sikap pemerintah provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan WIUP dan IUP PT Mas Putih Belitung ( MPB) yang berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang.
Hal itu dikatakan Endang Wahyudin selaku ketua KURAWA pada awak media mediasuararakyat.com setelah selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat I Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Senin (30/12/2024).
“Pada RDP tadi, dari pemaparan dan penjelasan dari beberapa instansi terkait, jelas dengan terbitnya WIUP dan IUP PT MPB oleh Pemprov Jawa Barat banyak kejanggalan”, ungkap Endang.
“Seperti keterangan dari BPN bahwa pertek PT MPB itu untuk kawasan industri bukan pertambangan, tapi nyatanya terbit WIUP dan IUP, ujar Endang.
“Banyak lagi kejanggalan, seperti surat rekomendasi tahun 2016 dari BPLH menjadi dasar proses perizinan, dan wilayah kehutanan belum ada PPKH nya”, lanjutnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa menurutnya, sepertinya Pemprov Jabar tidak menghargai Pemda Karawang, surat yang dilayangkan dari Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang dan Bupati Karawang agar Karawang dikeluarkan dari Zona Pertambangan/galian C tidak digubrisnya oleh Pemprov Jabar.
“Atas dasar fakta-fakta yang ada, kami masyarakat Karawang Selatan akan geruduk Pemprov Jabar disamping upaya hukum dengan menggugat Pj Gubernur dan Pemprov Jabar ke PTUN, dan jika ada oknum pejabat ASN menyalahi, kami tidak akan segan untuk melaporkan ke komisi ASN dan mempidanakannya”, tandasnya.
“Dan juga kami harap Satpol-PP Karawang punya keberanian memberhentikan kegiatan PT MPB di lapangan apapun alasannya, karena itu salah satu hasil putusan RDP tadi”, tutupnya.***(DKS)