Compress 20250201 213319 9277

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pemerintah pusat untuk mempercepat dan pemerataan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa-desa telah menggelontorkan anggaran dari APBN berupa dana desa (Dandes), yang diterima tiap desa berbeda-beda jumlahnya. Untuk Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2024, dana desa yang di terima sekitar ± Rp. 985 jutaan, belum dari Bantuan Provinsi (Banprov), Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBD II Karawang.

Semua dana tersebut masuk ke rekening desa, bukan rekening pribadi kepala desa, artinya dana tersebut bukan dana atau uang pribadi kepala desa, karena bukan dana pribadi kepala desa harusnya dana tersebut dikelola dengan baik, dengan cara yang baik sesuai peruntukannya. Bukan semau kepala desa dana tersebut dikelola.

Hal tersebut dikatakan seseorang yang biasa disapa “Ako”, salah seorang warga Kampung Palasari Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

Menurutnya, salah satu bukti dugaan pengelolaan dana desa tidak baik, yaitu tidak diikut-sertakannya lembaga pemberdayaan desa (LPM) dalam pengelolaan dandes, khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari dandes, bahkan kami menduga peningkatan jalan kampung Naringgul yang anggarannya bersumber dari dana desa, pelaksana pekerjaannya di pihak ketigakan (kontraktualkan), padahal sesuai permen keuangan dana desa bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, artinya pelaksana pekerjanya harus warga setempat desa tersebut.

Ako yang juga anggota LSM LODAYA mengatakan bahwa ketidak-jelasan dalam anggaran program ketahanan pangan dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 itu dikemanakan, anggaran itu lumayan sangat besar 20% dari jumlah dana desa.

“Kami harap tim monev kecamatan ikut bertanggung jawab karena setiap anggaran turun, dibentuk tim monev dalam pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, juga kami harap insfektorat juga jeli, jangan hanya memeriksa LPj, tapi harus memeriksa sampai turun ke bawah, karena tandan tangan di nota atau kwitansi bisa ditiru, stempel bisa dibuat”, tandasnya, Sabtu (01/02/2025). (DKS)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!