Img 20250213 Wa0001

Mediasuararakyat.com – Indramayu | Menanggapi adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Pemerintah Desa Loyang memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut bukanlah galian C melainkan galian alih fungsi lahan yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat setempat.

Lurah Desa Loyang , Suhermanto, menjelaskan bahwa galian tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat pemilik lahan kepada pihak penggali, dengan tujuan menjadikan tanah yang sebelumnya tidak produktif menjadi area persawahan yang dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

“Terkait galian tanah merah di Loyang, kita tidak bisa langsung menyebutnya sebagai galian C. Yang terjadi di lapangan adalah masyarakat sendiri yang meminta pihak penggali untuk membantu mengolah lahan mereka agar bisa dijadikan sawah. Tanah yang sebelumnya dataran tinggi dan tidak produktif akhirnya bisa dimanfaatkan,” ujar Suhermanto.

Ia juga menambahkan bahwa tanah di wilayah tersebut pada awalnya sulit ditanami karena berada di dataran tinggi dan memiliki karakteristik tanah merah.

Kondisi ini menyebabkan hasil pertanian seperti padi dan singkong tidak optimal.

Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif mengajukan permohonan kepada pihak penggali untuk mengubah lahan mereka menjadi sawah yang lebih produktif.

“Banyak dari lahan yang sudah digarap kini berhasil menjadi sawah dan mulai produktif. Beberapa lahan memang masih dalam proses, tergantung situasi dan cuaca. Namun, yang sudah jadi, jelas memberi manfaat bagi pemilik tanah,” lanjutnya.

Suhermanto juga menekankan bahwa seluruh tanah yang digarap memiliki legalitas resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Selain itu, masyarakat yang lahannya dialihfungsikan juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mengubahnya menjadi sawah, sehingga ada keseimbangan antara pihak penggali dan pemilik lahan.

Dari sisi Pemerintah Desa Loyang, mereka tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan, tetapi tetap memantau agar masyarakat tidak dirugikan.

“Selama masyarakat pemilik tanah tidak merasa dirugikan, maka kami dari pemerintah desa tidak mempermasalahkan. Silakan jika ada warga yang ingin mengajukan permohonan untuk alih fungsi lahan mereka menjadi sawah,” pungkasnya.

Dengan adanya galian alih fungsi ini, diharapkan lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para petani, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Loyang.(Heryanto).

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!