Download

Mediasuararakyat.com – Karawang | Sejak tahun 2023 di Karawang selatan (Karsel) khususnya kecamatan Pangkalan dan kecamatan Tegalwaru banyak bangunan tower yang dibangun.

Berdasarkan hasil pantauan mediasuararakyat.com, di kecamatan Tegalwaru ada 5 tower, 2 tower di kampung Jayanti Desa Mekarbuana sudah beroperasi menjadi Base Transceiver System (BTS) salah satu operator seluler, 1 di Kampung Waru Desa Wargasetra, 1 di Desa Cintawargi, dan 1 di Desa Kutamaneuh, sedangkan di kecamatan Pangkalan, 1 di kampung Tipar Kolot Desa Medalsari sudah beroperasi, 1 di Kampung Tegalsereh desa Mulangsari dan 1 di desa Tamansari.

Namun dari sekian banyak tower yang dibangun hanya 2 tower yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yaitu 1 bangunan tower di kampung Jayanti Desa Mekarbuana dan tower di kampung Waru Desa Wargasetra kecamatan Tegalwaru, sedangkan tower di kampung Kawunggading Desa Cintawargi sudah mengajukan berkasnya, namun dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan, sedangkan yang lainnya belum ada pengajuan.

Hal tersebut dikatakan Andri selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi dikantornya terkait perizinan bangunan tower yang ada di Karawang Selatan, Senin (03/03/2025).

Di tempat terpisah, banyaknya bangunan tower yang tidak mengajukan perizinan, mendapat tanggapan dari salah seorang aktivis Karawang selatan.

Menurutnya, para pengusaha bangunan tower tidak mengajukan perizinan PBG, diduga karena merasa sudah besar biaya yang dikeluarkan untuk biaya izin warga tetangga,

“Izin warga ini dibuktikan dengan sebuah tanda tangan persetujuan, yang diketahui oleh kepala desa dan camat”, ujarnya.

“Dari informasi dari orang koordinator yang mengurus izin warga, untuk tanda tangan camat saja, satu lokasi biayanya 5 juta sampai 8 juta, belum termasuk biaya ke warga, kepala desa setempat, dan uang koordinasi untuk oknum wartawan dan oknum ormas”, katanya.

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa dengan sudah disebar uang koordinasi tentunya pengusaha tower merasa aman.

“Padahal dengan sistem perizinan yang serba online sekarang, persetujuan warga yang diketahui sampai camat itu bukan salah satu persyaratan pengajuan PBG, hanya etika saja, masa kita masuk ke wilayah orang tidak permisi”, lanjutnya.

Menurutnya, karena tidak ada ketentuannya, dalam sebuah persyaratan PBG, apa yang dipungut oleh oknum Camat dan oknum Kades, itu merupakan pungutan liar (pungli), tutupnya.

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!