Mediasuararakyat.com – Indramayu | Ono Surono, ST., Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, menggelar Reses II Tahun Sidang 2024-2025, di Aula Kantor Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para kepala sekolah SMK swasta yang menyampaikan aspirasi terkait dunia pendidikan.
Salah satu yang menyampaikan keluhannya adalah Ade Sutrisno, Kepala Sekolah Madrasah, yang menyoroti ketimpangan regulasi pendidikan antara sekolah di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
Ade Sutrisno mengungkapkan bahwa regulasi di Kementerian Agama memiliki dampak besar terhadap operasional madrasah, terutama dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dari segi BOS, sekolah madrasah sering kalah cepat dibanding sekolah di bawah dinas pendidikan. Sekolah dinas sudah cair, sementara kami masih menunggu. Kasihan guru-guru madrasah, honor mereka hanya Rp200.000-Rp300.000, sedangkan anggarannya belum turun,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan dalam program bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Menurutnya, pada tahun lalu madrasah aliyah tidak mendapatkan PIP, sementara sekolah di bawah dinas pendidikan mendapatkan alokasi yang lebih besar.
Ade berharap agar dengan adanya reses ini, regulasi di Kementerian Agama bisa diperbaiki, sehingga pendidikan di madrasah tidak lagi tertinggal dibandingkan sekolah lainnya.
“Kami sama-sama mendidik anak bangsa. Harapan kami, Kang Ono bisa memperjuangkan agar regulasi di Jawa Barat lebih adil, khususnya dalam peraturan gubernur yang berdampak langsung terhadap madrasah,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ono Surono berjanji akan membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk diperjuangkan. Ia berharap bahwa keluhan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih adil.
Selain membahas pendidikan, dalam reses ini juga disampaikan permasalahan infrastruktur di Indramayu, seperti kondisi sungai di Jumbleng dan Jangga yang berbatasan dengan dua desa. Bendungan di wilayah tersebut sering mengalami kerusakan sehingga tidak dapat menahan air laut masuk ke lahan persawahan.
“Masalah ini harus diusulkan dari bawah. Kuwu harus berkoordinasi dengan camat, dinas sumber daya air, dan PUPR Indramayu agar segera diajukan. Kalau ini kewenangan pusat atau provinsi, kita bisa perjuangkan di DPRD,” jelas Ono.
Dengan adanya Reses II ini, diharapkan aspirasi dari masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan infrastruktur, dapat segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat Indramayu.(Heryanto).