Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebagai bentuk sinergi dalam penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Karawang. Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (06/03).
Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Purwakarta, Widi Wiliady, Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan, KSS Hukum & Kepatuhan, Martogi Panjaitan dan Segenap Asper/BKPH di Wiliyah Karawang, serta Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kasi Perdata & Tata Usaha Negara Moslem Haraki beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Widi Wiliady mengungkapkan, “mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Karawang atas dukungan yang diberikan kepada Perhutani KPH Purwakarta di mana Penadatanganan Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh Perhutani KPH Purwakarta, terutama di wilayah kerja Perhutani KPH Purwakarta di wilayah hukum Kabupaten Karawang oleh karena itu, untuk menjaga, merawat, dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan kekayaan negara, Perhutani memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang , Syaifullah menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan memberikan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan di sekitar kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Purwakarta . “Kami akan terus berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, termasuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan ekosistem hutan, Perum Perhutani KPH Purwakarta dapat menggunakan kewenangan yang dipunyai Kejaksaan Negeri Karawang sebagai Pengacara Negara dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus Selanjutnya, selalu berkoordinasi apabila ada permasalahan-permasalahan sebelumnya. “Karena kami dikasih kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan itu, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan,” pungkas Kajari
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta dalam Upaya Pengaman Aset Negara yang dikelola Oleh Perum Perhutani.(Rilis)