Img 20250311 wa0019

Mediasuararakyat.com – Banten | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi demonstrasi yang ke dua kalinya di PTPN III & VIII Kantor Kebun Kertajaya Distrik Jawabarat Kecamatan Picung Pandeglang, Banten, pada Selasa (11/03/2025).

Dalam aksinya masa menyampaikan adanya dugaan (A Buse Of Power) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya wilayah kecamatan Picung, Pandeglang, serta mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Dan mengabaikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Diduga pihak PTPN III & PTPN VIII tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025,” ungkap Kordinator Lapangan GPMI Pian HT.

Pian HT menyampaikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di tubuh PTPTN III & VIII sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang ia dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan serta kekeringan saat musim kemarau karena dampak dari kelapa sawit, bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut.

“Bahkan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran pengalokasiannya,” paparnya.

Hal senada disampaikan Daerobi pihaknya menduga bahwa analisis dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak diterapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat sekitar.

“Setelah kami himpun dari aduan-aduan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN bahwa kami menduga Pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan hari tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya,” katanya.

Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

  1. PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak
    Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN).
  2. Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang
    telah terjadi.
  3. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR.
  4. PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  5. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII.
  6. Segera kembalika dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat
    Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025.
  7. Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua dan pesangon terhadap karyawan.
  8. Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini,
    maka kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga kementerian BUMN dan Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum Kejagung, KPK dan BPK RI.

Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, lanjutnya, maka kami akan trus melakukan aksi.

“Ya jiga ini tidak diindahkan kami akan aki lanjutan hingga ke kementerian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tandasnya.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!