Mediasuararakyat.com – Indramayu | Dugaan kasus bullying oleh oknum guru terhadap siswi gegara tunggakan bayar buku LKS senilai Rp 120 ribu di SD Negeri di Kecamatan, Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu datang ke sekolah SD Lemahmekar 3 untuk melakukan konfirmasi dan kroscek.
Jika diketahui kebenarannya maka Disdikbud pun akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dimana kondisi IA, siswi kelas 3 SD tersebut trauma bahkan enggan berangkat sekolah karena kerap dimarahi di depan umum karena tunggakan bayar buku.
Diketahui oknum guru tersebut berinisial PA yang juga sebagai wali kelas korban. Selain itu, PA pernah berstatus sebagai Plt Kepala Sekolah di sekolah setempat hingga akhirnya diganti.
“Guru tersebut statusnya juga ASN,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Untung, pada hari ini merupakan hari terakhir PA bekerja sebagai ASN. Karena besok Jumat (21/3/2025) akan pensiun. Hal tersebut yang membuat PA tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan Disdikbud Indramayu. Mediasi itu hanya dihadiri orang tua korban dan pihak sekolah.
Sedangkan PA sedang mengurus proses pensiunnya. Meski begitu, jelas Untung, tindakan tegas tentu akan dilakukan Disdikbud Indramayu untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Langkah selanjutnya dari kami adalah melakukan pembinaan dengan tindakan yang terukur dan sesuai regulasi. Tujuannya agar hal serupa tidak terulang kembali, ” ujar dia.
Untung menyampaikan, pembinaan perihal sikap guru ini akan menjadi perhatian lebih oleh Disdikbud Indramayu.
Bagaimana pun lanjut Untung, sudah menjadi kewajiban tenaga pendidik untuk melindungi anak didik terutama selama berada di lingkungan sekolah.
Disdikbud Indramayu pun mengucapkan terima kasih kepada orang tua korban yang sudah melapor sehingga menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di dunia pendidikan. Karena bagaimanapun pihaknya memiliki tupoksi untuk melindungi anak didik.(Heryanto).
