Img 20250627 220132

MediaSuaraRakyat.com – Indramayu | Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2021.

Akibat kasus korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 139,6 miliar.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (26/6/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Ketiga tersangka merupakan jajaran pimpinan di BPR-KRI, yakni Direktur Utama Periode 2012 – 2022 berinisial SGY, Direktur Operasional periode 2012 – 2019, Direktur Operasional periode 2020 – 2023 berinisial BS.

Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 sampai dengan 2021.

“Hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025. Para tersangka merupakan jajaran pimpinan pada BPR Karya Remaja Indramayu,” kata Dwi di Kejati Jabar, Jumat (27/6/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka yakni:

Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp 129.418.350.166.

Penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp 6.258.109.000.

Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS terhadap 14 kredit Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp 3.975.000.000 ditambah Rp 800.000.000 yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.

“Total dari tiga modus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 139.651.459.166,” ucapnya.

Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal pemberat sebagaimana dalam KUHP.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

(Heryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!