MediaSuaraRakyat.com – Indramayu | Aroma pungli kembali tercium di dunia pendidikan. Ketua Forum Komunikasi Sekolah (FKS) Kecamatan Losarang, Asep, diduga mengondisikan pembelian buku tabungan untuk seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah tersebut dengan harga yang dipatok Rp5.000 per siswa. Praktik ini diduga berlangsung tanpa prosedur resmi, menimbulkan kegelisahan di kalangan wali murid dan memantik sorotan dari berbagai pihak.
Kabar ini mencuat setelah Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu mendatangi kantor Forum FKS Losarang pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, Asep selaku Ketua Forum FKS membenarkan adanya pengondisian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan informasi, bukan melakukan pemaksaan.
“Dari kami hanya sekadar menginformasikan, bahwa minimal Rp5.000. Kalau lebih dari itu, silakan koordinasi dengan SDN bersangkutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan.
Asep menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang jika sekolah ingin mengadakan buku tabungan, namun tetap dengan batas maksimal Rp5.000. “Kami tidak mengharuskan, tapi memberikan batasan maksimal,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sesuai aturan, buku tabungan tidak boleh diperjualbelikan langsung ke siswa. Distribusi buku tabungan seharusnya dilakukan melalui kerja sama resmi antara sekolah dan pihak bank penyalur, bukan melalui forum atau lembaga non-formal.
Salah satu wali murid dari SDN di Kecamatan Losarang mengaku kecewa atas praktik tahunan yang terus terjadi ini. “Setiap tahun memang ada, tapi kenapa harus dibebankan ke siswa? Tidak bisa kah pakai dana BOS?” keluhnya kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia menilai, praktik tersebut menambah beban orang tua, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Apalagi, tidak ada kejelasan mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.
Fenomena jual-beli buku tabungan secara kolektif ini dikhawatirkan menjadi ladang pungutan liar yang berkedok “koordinasi”. Ironisnya, praktik semacam ini sering lolos dari pengawasan karena dibungkus dalam narasi seolah-olah untuk kepentingan siswa.
Pakar pendidikan dari Lembaga Pendidikan Demokratis Nusantara, Dwi Rahayu, menilai tindakan semacam itu mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan. “Jika benar ada pengondisian semacam ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu masuk ranah pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dana BOS seharusnya cukup untuk pengadaan kebutuhan dasar siswa termasuk buku tabungan, jika memang diperlukan dalam administrasi pendidikan. “Kalau itu rutin dan terencana, bisa masuk dalam RKAS dan dibayar dari BOS,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu terkait dugaan praktik pengondisian buku tabungan oleh Forum FKS Kecamatan Losarang. Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke instansi terkait.
Skandal ini kembali membuka tabir masalah laten di dunia pendidikan dasar—pungutan yang dibebankan kepada siswa dengan dalih kebijakan bersama. Apakah pihak berwenang akan menindak tegas? Ataukah ini akan kembali menjadi cerita lama yang berulang tanpa penyelesaian!.
(Heryanto)
