MediaSuaraRakyat.com – Indramayu | Bupati Indramayu, Lucky Hakim menandatangani lagi surat pemberhentian sementara kepala desa.
Kali ini, kepala desa yang diberhentikan adalah Kades Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan, Indramayu.
Menurut Lucky, pemberhentian sementara ini imbas temuan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
Pemberhentian ini turut diumumkan Lucky Hakim lewat akun Instagram pribadi miliknya.
“Pemberhentian ini bisa setahun, bisa juga selamanya, tapi yang saya tandatangani untuk 3 bulan diberhentikan,” ujar dia. Selasa (1/7/2025).
Lucky menyampaikan, selain itu ada pula dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di desa setempat.
Ia pun meminta agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua, terutama para kepala desa untuk bisa bekerja sebagaimana mestinya.
“Ini untuk pembelajaran kita semua, para pejabat, khususnya kepala desa,” ujar dia.
Sebelumnya, Lucky Hakim sudah mewanti-wanti agar kepala desa tidak bermain-main dengan anggaran.
Lucky Hakim pun mengerahkan Inspektorat untuk mengaudit setiap anggaran di semua desa di Kabupaten Indramayu.
Adapun pemberhentian sementara ini diketahui bukan kali pertama dilakukan Lucky Hakim, sebelumnya ia juga melakukan pemberhentian sementara terhadap Kuwu Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder.
(Heryanto)
