Img 20250715 wa0028

MediaSuaraRakyat.com- Indramayu | Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Losarang, Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, terus mengimbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas.

Panit 1 unit Satlantas Polsek Losarang, Aiptu Dani Trisna Firmansyah menjelaskan, untuk para pelajar dibawah umur yang belum memenuhi persyaratan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Dani Panit 1 Polsek Losarang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, beliau juga sering memberikan pemahaman atau edukasi ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukumnya, untuk itu pentingnya pemahaman mengenai aturan berlalu lintas. Namun kita kembalikan lagi kepada pihak sekolah dan juga orang tua tentunya sama-sama memberikan terkait bahayanya mengemudikan kendaraan anak dibawah umur.

“Kami disini ikut turut serta anatara pihak sekolah dan juga orang tua sama-sama menjaga serta meningkatkan bahwasanya untuk masa depan putra-putrinya baik keselamatan diri sendiri juga keselamatan orang lain,” tegasnya.

Aiptu Dani juga berharap, para pelajar sekolah untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu mentaati atuan tata tertib yang berlaku sehingga terciptanya generasi muda yang lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Mulai dari penggunaan helm yang benar, pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, hingga larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM,” pungkasnya.

Langkah nyata dari Unit Satlantas Polsek Losarang dalam mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

(Heryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!