Img 20250710 203721

MediaSuaraRakyat.com_Indramayu, Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di Kabupaten Indramayu. Sidang perceraian yang semestinya digelar di lembaga peradilan, justru dilaksanakan secara keliling dan digelar di Kantor Balai Desa Losarang, Kecamatan Losarang, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Fenomena ini menimbulkan tanya dan keheranan banyak pihak, terutama menyangkut legalitas dan kewenangan pelaksanaan sidang tersebut.

Sebagaimana diketahui, proses perceraian secara hukum hanya dapat dilangsungkan melalui lembaga peradilan yang sah—yakni Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim, dan Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim. Kantor desa, dalam konteks hukum di Indonesia, tidak memiliki kapasitas hukum untuk menyelenggarakan proses perceraian, apalagi sampai menggelar sidang.

Sidang keliling ini tampaknya bagian dari program pelayanan jemput bola yang kerap dilakukan oleh institusi peradilan dalam rangka memudahkan akses hukum bagi masyarakat pelosok. Namun, pelaksanaannya di kantor desa memunculkan perdebatan soal batas-batas kewenangan lembaga pemerintahan tingkat desa.

Alung, Sekretaris Komunitas Jurnalis Losarang, dengan tegas menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, meskipun niatnya mungkin baik untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, namun lokasi pelaksanaan sidang tidak seharusnya berada di ruang lingkup yang bukan milik yudikatif.

“Ini bisa menimbulkan bias pemahaman di tengah masyarakat seolah-olah desa punya wewenang untuk mengurus perceraian. Padahal itu adalah ranah pengadilan,” ujar Alung kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan aspek transparansi dan protokol hukum yang berlaku dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan di luar gedung pengadilan harus tetap tunduk pada asas keterbukaan, netralitas tempat, serta independensi lembaga.

Sementara, Muhammad Fais, salah satu perwakilan dari pengadilan agama enggan berkomentar panjang terkait keabsahan sidang tersebut. Ia justru menyarankan agar persoalan ini langsung dikonfirmasi kepada pihak Humas Pengadilan Agama Indramayu.

“Silakan tanya langsung ke pihak humas. Yang bisa menjelaskan detailnya ya mereka karena itu wewenangnya,” ujar Fais singkat.

Fenomena ini mengundang spekulasi bahwa program sidang keliling belum tersosialisasi dengan baik kepada publik, terutama dalam hal teknis pelaksanaan dan prosedur hukum yang harus diikuti. Apakah desa hanya menjadi tempat penyedia lokasi? Atau ada kerja sama resmi yang melibatkan pemerintahan desa?

Sidang keliling pada dasarnya bukan hal baru dalam praktik lembaga peradilan di Indonesia. Namun, pemilihan lokasi yang dinilai kurang tepat ini bisa memicu kekeliruan persepsi publik. Dalam sistem demokrasi hukum, batas-batas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus tetap dijaga dengan ketat.

Alung menilai pentingnya transparansi dan edukasi publik terhadap program-program layanan hukum semacam ini. Jika tidak dijelaskan secara rinci, masyarakat bisa saja menyangka bahwa kantor desa kini bisa mengurus perceraian, sebuah pemahaman yang keliru dan berpotensi membingungkan.

Ke depan, koordinasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, termasuk tingkat desa, perlu diperjelas. Masyarakat pun perlu diberikan pemahaman bahwa kantor desa tidak memiliki kewenangan memproses perceraian, dan segala keputusan hukum tetap menjadi ranah mutlak lembaga peradilan.

(Heryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!