MediaSuaraRakyat.com- Indramayu — Proyek perbaikan drainase di blok kantor balai desa lama, Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, ini dalam sub kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Alden Jaya Kontruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp195.953.000,00., melalui APBD Kabupaten Indramayu tahun 2025.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sebagian para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Meski mayoritas terlihat mengenakan sepatu boot dan sebagian juga tidak mengenakan sepatu boot, ini menunjukkan K3 belum menjadi hak dasar yang didapatkan setiap pekerja di proyek itu.
Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu (KJLB) menyoroti pekerjaan proyek drainase tersebut dan pekerja juga diketahui tidak menggunakan perlengkapan K3 yang memadai sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja konstruksi.
“Kelalaian ini mencerminkan buruknya pengawasan internal dan sikap abai dari pelaksana proyek terhadap keselamatan tenaga kerja. Ini adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi,” ucap salah satu anggota KJLB kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).
KJLB menilai, proyek yang menggunakan dana APBD ini, wajib dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Ketika papan proyek saja tidak mencerminkan realitas, dan keselamatan pekerja diabaikan, ini bukan sekadar keteledoran, melainkan indikasi lemahnya integritas pelaksanaan proyek. Kami mendesak pihak terkait, untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh,” tegasnya.
Hal ini di perkuat oleh pengakuan dari salah satu pekerja proyek saat ditanya oleh awak media tentang pengawas atau pelaksana mereka menjawab, “kalau cari pelaksananya sekarang ngak ada (belum datang), itu juga cuma nengok aja,” ujar salah satu pekerja.
Ia juga mengaku, pekerjaan baru dimulai lima hari kerja, pengawas hanya datang cuma beberapa jam saja atau hanya sebentar. Fakta ini memperlihatkan indikasi kuat lemahnya kontrol teknis.
Dalam hal tersebut, Kontraktor sudah melanggar aturan dimana sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 86 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan seharusnya Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sagat menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerjanya.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari CV. Alden Jaya Kontruksi selaku pelaksana proyek perbaikan drainase, tidak berada di tempat sama halnya dengan Konsultan Pengawas tidak berada di lokasi proyek tersebut. Dalam hal ini menjadi catatan buruk bagi Dinas terkait.
((Heryanto))