Img 20250903 wa0058

MediaSuaraRakyat.com- Indramayu — Bupati Indramayu mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

‎Keputusan ini menjadi langkah strategis Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

‎Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, membuat komitmen pelaksanaan standar layanan.

‎“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ungkapnya.

‎Tujuan dari kebijakan ini adalah agar seluruh perangkat daerah mempublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital. Di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, hingga papan pengumuman dan leaflet. Keputusan ini juga menekankan pentingnya monitoring berkala dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun, serta pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban.

‎Berdasarkan data capaian, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai 89,5 pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan, langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.

‎Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi informasi per triwulan, mendorong inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan, serta memastikan evaluasi IKM dilakukan minimal sekali dalam setahun.

‎Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indramayu mampu memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.‎

((Heryanto ))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *