MediaSuaraRakyat.com-Indramayu– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 ditunda.
Dalam surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Kemendagri menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada 139 desa di Indramayu yang masa jabatan kuwu-nya berakhir pada 14 Februari 2025. Namun, lantaran aturan teknis Pilkades yang baru belum terbit, maka pelaksanaannya belum dapat dilakukan pada Desember 2025 seperti rencana awal.
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama DPRD sebelumnya telah menyusun Peraturan Daerah terkait, namun substansi pengaturan tetap harus merujuk pada aturan pusat yang masih menunggu penyelesaian.
Kemendagri juga meminta agar Pemkab Indramayu memperkuat koordinasi dengan Forkopimda dan Forkopimcam untuk menjaga kondusivitas, stabilitas, dan keamanan di daerah selama masa penundaan.
Dengan demikian, Pilwu serentak di Indramayu dipastikan baru bisa digelar setelah aturan pelaksanaan yang dimaksud diterbitkan pemerintah pusat.
((Heryanto))