MediaSuaraRakyat.com-Indramayu – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV Lina Putri melalui anggaran APBD Indramayu Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 121.936.000, menuai sorotan dari pihak masyarakat setempat.
Pasalnya, hasil pekerjaan cor beton tersebut diduga sudah mengalami kerusakan atau keretakan meski baru beberapa hari selesai dikerjakan. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang cepat pecah dan berdebu sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas material serta metode pelaksanaannya.

Proyek ini sendiri tercatat mulai dikerjakan sejak 28 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 September 2025. Dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, warga berharap kualitasnya dapat bertahan lama. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.
Warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan “baru hitungan hari selesai pengerjaannya,cornya sudah pecah dan debunya beterbangan. Kalau seperti ini jelas kualitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Warga mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, untuk segera melakukan pengecekan dan memastikan proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam RAB.
Jika benar terdapat indikasi dalam pengerjaan asal-asalan, masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.
((Heryanto))