Img 20251007 wa0017

MediaSuaraRakyat.com- Indramayu — CV. Putra Nabil Jaya Abadi yang bergerak di bidang usaha mikro salah satunya pertambangan penggalian tanah liat dan lain-lain yang secara resmi dan memiliki izin.

Dengan mengantongi seluruh perizinan, CV. Putra Nabil Jaya Abadi ini dipastikan telah menempuh sesuai prosedur melalui pemerintah, termasuk izin lingkungan dan izin usaha untuk melakukan penambangan dan penggalian tanah secara resmi dan legal.

CV. Putra Nabil Jaya Abadi juga tercatat sebagai badan usaha resmi milik pengusaha lokal asal yang mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan.

Menurut Direktur CV. Putra Nabil Jaya Abadi, Tarsono atau disapa Iblis, menyatakan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh proses legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha galian tanah merah.

“Kita sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan dari warga setempat. Serta sudah menempuh perizinan untuk pertambangan, penggalian tanah liat dan lainnya, yaitu melingkupi dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata pengusaha lokal, Tarsono Direktur CV. Putra Nabil Jaya Abadi, kepada awak media, Selasa 7 Oktober 2025.

Izin ini membantu menghindari kerusakan lingkungan, kecelakaan, dan memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Tarsono, pihaknya tidak sembarangan dalam menjalankan usaha. Galian yang dilakukan berskala mikro dan telah terdaftar secara hukum.

“Sudah memiliki sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dengan Nomor: AHU-00296.AH.02.01. Tahun 2022, Tanggal 11 Maret 2022. Dan untuk kegiatan kita ini masuk mikro karena melakukan penambangan dan penggalian tanah merah permukaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Tarsono menegaskan bahwa proses perizinan dijalankan melalui sistem resmi pemerintah.

“Kita juga mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ini kan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Dengan mengantongi izin resmi, CV. Putra Nabil Jaya Abadi, kini siap beroperasi kembali. Penegasan ini diharapkan bisa menjernihkan polemik dan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan partisipasi masyarakat.

Sekedar informasi, kantor CV. Putra Nabil Jaya Abadi, beralamat di Desa Jambak Blok 2, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

((Heryanto))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!