Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Nasional (GEMHANAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta (24/10/2025), mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) dan kontraktornya, PT Tri Daya Jaya (TDJ).
Dalam aksinya, GEMHANAS mendesak Kejaksaan Agung untuk menetapkan Direktur Utama PT CGG dan PT TDJ sebagai tersangka, karena diduga menjadi aktor intelektual dalam praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta perambahan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di luar WIUP.
Koordinator Lapangan GEMHANAS, Abdi Aditya, mengatakan bahwa enam karyawan PT TDJ sedang menjalani proses perkara pidana. Namun, menurutnya, pimpinan utama kedua perusahaan masih bebas dari jerat hukum.
“Kejaksaan jangan hanya berani menjerat pekerja lapangan. Kami menuntut agar aktor intelektual, yakni Direktur Utama PT CGG dan PT TDJ, juga segera diproses hukum. Jangan ada lagi kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Abdi.
GEMHANAS juga menyoroti dugaan adanya rekayasa kasus pidana atau ‘tukar kepala’, di mana para karyawan yang sedang menjalani proses hukum diduga dijadikan tameng untuk melindungi Direktur Utama perusahaan.
“Ada dugaan para karyawan itu diberikan imbalan uang agar tidak membuka keterlibatan pimpinan perusahaan. Kami meminta Kejagung menelusuri aliran dana dalam rekening para pemilik dan direksi PT CGG maupun PT TDJ,” lanjutnya.
Selain mendesak Kejagung, GEMHANAS juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 bagi PT CGG, mengingat perusahaan tersebut masih dalam proses hukum dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara.
“Aksi ini bukan semata bentuk protes, melainkan upaya moral untuk mendorong Kejaksaan Agung menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.***
