Img 20251013 wa0064

MediaSuaraRakyat.com-Indramayu — Penerapan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Perpustakaan UPTD SDN 1 Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/10/2025).

Pemerintah masih lemahnya dalam pengawasan tidak tegasnya dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Indramayu terkait menjadikan para pekerja proyek tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Diketahui berdasarkan pantauan Tim gabungan Media di lapangan, proyek yang dikerjakan CV. Tibra Sumber Pantura. Dengan nilai Kontrak Rp.191.814.000,- sumber Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.

Keselamatan pekerja yang seharusnya yang diutamakan, pengawas proyek harus memberikan teguran karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Img 20251013 wa0065

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan masker dan alat pelindung diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari dinas terkait.

((Heryanto))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *