Img 20251010 wa0052

MediaSuaraRakyat.com– Indramayu — Upaya Polres Indramayu untuk menghentikan galian tanah merah ilegal di blok Cidadap Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, masih jauh dari harapan.

Aktivitas pertambangan itu tetap beroperasi meski sebelumnya di wilayah Kecamatan Cikedung sempat di tutup oleh Satreskrim Polres Indramayu menggandeng Satpol PP serta Dinas ESDM Cabang Cirebon pada Jumat (25/9).

Ironisnya, masih ada saja para penguasa galian tanah mereh yang membandel, terpantau dilokasi aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu warga H (42) menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas galian tanah merah yang diduga tak berizin.

“Seharusnya Informasi yang beredar ini menjadi dasar kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak. Namun hingga kini, kami belum melihat tindakan tegas terhadap tambang yang diduga tidak miliki izin,” ucanya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas galian tanah ilegal juga dinilai merugikan Negara. Banyak pengusaha tambang yang disebut hanya mengantongi izin “cut and fill” atau sekedar berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses perizinan resmi dari dinas terkait.

Padahal, dalam ketentuan hukum aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Merajuk pada pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral, pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Selain itu, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.

Masyarakat sekitar lokasi galian pun mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang dinilai lambat dalam menanggapi persoalan ini. Mereka berharap Pemda dan APH segera mengambil langkah nyata demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah atau pemerintah setempat dan APH belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan aktivitas galian tanah di Blok Cidadap Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

((Heryanto))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *