Img 20251005 wa0032

MediaSuaraRakyat.com- Indramayu — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja menjadi faktor utama untuk kelancaran dalam sebuah proyek pembangunan.

Namun sebaliknya poyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 2 Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Kini tengah menjadi sorotan atas dugaan kurangnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai.

Proyek tersebut yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada proyek itu, yang dikerjakan oleh CV Putra Jatiagung menelan biaya sebesar Rp. 709.587.800,- sumber Dana Alokasi Umum (DAU), dikerjakan selama 90 hari kalender mulai 12 September sampai 10 Desember 2025.

Img 20251005 wa0033

Dalam pantauan awak media di lapangan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, rompi, atau sepatu safety dan safety belt, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi, terutama yang menggunakan dana negara.

Ke khawatiran semakin meningkat dengan tidak adanya papan informasi dan tanda petunjuk teknis Keselamatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Ketua DPC Ormas BPKB Banten, Susanto, mengecam keras lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

“Pemerintah daerah seharusnya tidak tutup mata terhadap keselamatan kerja dan transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan,” ucapnya, Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia juga berharap dari sekarang sampai kedepannya untuk para pelaksana atau mandor proyek harus bisa memperhatikan demi keselamatan dan kesehatan untuk para pekerja proyek.

“Harapanya untuk pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas atas temuan ini demi menjamin keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tutupnya.

Praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu maupun pelaksana yang menaungi proyek ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja, patut dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diunggah, Pelaksana proyek baik Dinas terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan dan kesehatan untuk pekerja.

((Heryanto))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *