Img 20251031 wa0004


‎MediaSuaraRakyat.com–Indramayu, Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025). Mereka mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera memakzulkan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa.

‎Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menyebut adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp300 juta. Berdasarkan hasil audit itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi administratif dan memberhentikan sementara Kuwu Rajudin dari jabatannya.

‎Ketua BPD Desa Sukaslamet, Suhendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan warga melalui surat rekomendasi resmi kepada pemerintah kabupaten.

‎“BPD sudah menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Indramayu,” ujar Suhendi kepada wartawan di lokasi aksi.

‎Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu, Duri, menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Rajudin yang dianggap gagal menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

‎“Kami sudah sabar menunggu, tapi tak ada perubahan berarti. Kalau aspirasi warga tidak diindahkan, kami minta BPD juga dibubarkan, karena terkesan melindungi kuwu,” tegas Duri di tengah orasi massa.

‎Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Meski sempat terjadi saling dorong antara peserta aksi dan petugas, situasi secara umum tetap kondusif.

‎Kuwu Rajudin sendiri hingga saat ini masih menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatannya hingga 5 November 2025 mendatang. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar dugaan penyimpangan dana desa dapat ditindaklanjuti secara transparan.

((Heryanto))


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!