Editorial : Pojok Redaksi
Mediasuararakyat.com – Karawang | Pemerintah pusat telah mengamanatkan dengan tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 bahwa sedikitnya 20% dari Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani. Aturan ini bukan sekadar imbauan ini adalah perintah. Namun ironisnya, banyak desa dari tahun 2021 hingga saat ini dana yang semestinya menjamin keberlanjutan pangan rakyat justru hilang tak berbekas, tanpa hasil, tanpa jejak.
Tak sedikit warga desa yang bahkan tidak tahu bahwa ada anggaran khusus untuk ketahanan pangan. Program yang seharusnya menumbuhkan lumbung-lumbung pangan, meningkatkan hasil tani dan ternak lokal, atau menyediakan bibit unggul dan pelatihan, nyaris tidak pernah menyentuh kebutuhan mereka. Padahal anggarannya jelas, petunjuk teknisnya rinci, dan urgensinya nyata.
Jadi, ke mana dana itu pergi? Siapa yang menikmatinya?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana ini lebih banyak ‘dimainkan’ di atas meja rapat dan laporan fiktif. Banyak desa mencantumkan program ketahanan pangan hanya sebagai formalitas anggaran tanpa pelaksanaan nyata, tanpa output yang bisa dirasakan warga. Celah ini diperparah oleh minimnya pengawasan dari aparat kabupaten dan lemahnya kontrol dari masyarakat sendiri.
Yang lebih memprihatinkan, penggunaan dana ini seringkali disamarkan dalam proyek-proyek tak relevan: pengadaan kandang tanpa ternak, pelatihan tanpa peserta, hingga bantuan bibit yang tak pernah sampai ke tangan petani. Semua rapi dalam dokumen, tapi nihil di lapangan.
Ini bukan sekadar soal ketidakefisienan. Ini soal pengkhianatan terhadap amanat negara dan hak rakyat.
Sementara desa-desa kita masih bergulat dengan kemiskinan, kekurangan gizi, dan harga pangan yang tak menentu, anggaran yang bisa mengubah nasib mereka justru lenyap di tengah birokrasi dan praktik culas. Keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan juga nyaris tak ada. Desa diperlakukan seperti ladang anggaran, bukan sebagai pusat pembangunan.
Masyarakat berhak tahu dan berhak menuntut. Karena setiap rupiah dari Dana Desa adalah uang rakyat. Jika program ketahanan pangan tidak dijalankan dengan benar, itu bukan hanya soal pemborosan itu adalah kejahatan struktural terhadap masa depan desa.
Saatnya pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga penegak hukum turun tangan dengan serius. Buka data, audit penggunaan dana, dan tindak tegas siapa pun yang mempermainkan kebijakan ini. Ketahanan pangan bukan jargon politik, ini soal perut rakyat.
Jika Dana Desa terus dikuras tanpa manfaat, maka kita tidak hanya sedang membunuh potensi desa kita sedang membiarkan rakyat kelaparan di tanahnya sendiri. (Redaksi)
